Hari Antikorupsi Sedunia: Kejati Bengkulu Fokus Tangani Dugaan Korupsi Tanah Mega Mall Bernilai Rp50 Miliar

METROUPDATE.CO.ID – BENGKULU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu gelar konferensi pers pencapaian kinerja Kejati Bengkulu dalam penanganan kasus korupsi selama tahun 2024, Senin 9 Desember 2024.

Kegiatan ini dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia yang jatuh pada tanggal 9 Desember 2024.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Syaifudin Tagamal, S.H., M.H., mengatakan , saat ini pihaknya telah berhasil menangani sejumlah perkara tindak pidana korupsi se Provinsi Bengkulu.

“Sepanjang 2024, kami telah memproleh 43 penyidikan perkara tindak pidana korupsi dan telah menyelamatkan keuangan negara berjumlah Rp. 6.565.718.317,28,”

Selain itu juga ada 2 kasus korupsi yang telah naik penyidikan yakni penyidikan dugaan pidana korupsi di korem 041/Gamas, adanya kerugian negara di tanah milik pemerintah Kota Bengkulu yang diatasnya berdiri Mega Mall hampir 20 tahun belum dan tidak pernah ada setoran PAD, saat ini perkembangan naik penyidikan

Kemudian dugaan perbuatan melawan hukum dan indikasi kerugian negara atas tanah milik Pemerintah Kota Bengkulu yang diatasnya berdiri Mega Mall, dengan kerugian lebih kurang 50 Milliar,” kata Syaifudin.

Adapun rincian jumlah penyidikan perkara tindak pidana Korupsi di Kejatu maupun Kejari kota Bengkulu .

Di Kejati Bengkulu ada 6 perkara, Kejari Bengkulu 2 perkara, Kejari Bengkulu Utara 3 perkara, Kejari Seluma 7 perkara, Kejari Kaur 10 perkara, Kejari Lebong 2 perkara, Kejari Bengkulu Selatan 4 perkara, Kejari Kepahiang 2 perkara, Kejari Mukomuko 1 perkara, Kejari Bengkulu Tengan 2 perkara, Kejari Rejang Lebong 4 perkara.

Kemudian Kajati Bengkulu baru-baru ini terdapat penyerahan 10 tersangka dari Polda Bengkulu terkait pembangunan puskeswan Bengkulu Tengah, jaksa penuntun umum tengah melakukan tindakan penahanan selama 20 hari kedepan dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan kepengadilan. Gus

Komentar