Hari Ini, Pembebasan Pajak Kendaraan Roda Dua di Bengkulu Mulai Berlaku

METROUPDATE.CO.ID—BENGKULU–—Kabar gembira bagi masyarakat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu mulai Senin, (8/3/2021) hari ini secara resmi memberlakukan pembebasan pajak kendaraan roda dua, khususnya dibawah 150 cc.

Kebijakan tersebut akan berlaku hingga Desember 2021 mendatang.

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah meminta, kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Bengkulu, khususnya yang berkaitan dengan penarikan pajak dan pendapatan daerah agar gencar mensosialisasikan program tersebut dan telah dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu nomor C.163.BPKD tahun 2021, tentang pembebasan pokok tunggakan dan denda pajak motor dalam Provinsi Bengkulu.

“Resmi berlaku mulai hari ini dan berlaku di semua gerai Samsat di Bengkulu. Program ini khusus untuk kendaraan roda dua dibawah 150 cc yang sudah tercatat di Samsat Bengkulu,” ujar Rohidin dalam keterangan persnya di kantor Gubernur Bengkulu.

Gubernur Rohidin menjelaskan, pembebasan pajak tersebut, berupa pembebasan tunggakan pajak dan denda. Sedangkan untuk pajak di tahun berjalan, tetap harus dibayar.

Selain itu kebijakan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan roda dua milik pemerintah atau kendaraan dinas.

“Kendaraan roda dua dengan pelat merah, tetap mengacu pada Keputusan Gubernur nomor P.408.BPKD tahun 2020,” katanya.

Rohidin menyebutkan, kebijakan pembebasan pajak kendaraan roda dua ini, diambil sebagai upaya peningkatan produktifitas masyarakat, terutama di masa pandemi Covid-19, sehingga pengurangan pendapatan asli daerah (PAD) akibat kebijakan ini akan ditutupi dari sektor pendapatan daerah lainnya.

“Program ini agar masyarakat lebih produktif, dan pemerintah tidak saja berpikiran untuk mendapatkan PAD, karena bisa diambil dari pos-pos yang lain,” jelasnya.

Senada dengan itu, Kepala Badan Pendapatan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu Noni Yuliesti menerangkan, program ini ditargetkan bisa merelaksasi 200 ribu kendaraan roda dua, agar kembali membayar pajak.

Mengingat saat ini ada sekitar 900 ribu kendaraan roda dua yang tersebar di Provinsi Bengkulu, namun yang tercatat aktif membayar pajak hanya sekitar 300 ribu kendaraan saja.

“Selama ini pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor di Bengkulu mencapai Rp. 257 miliar, dan ditargetkan program ini dapat merelaksasi sekitar 200 ribu pemilik kendaraan roda dua aktif kembali membayar pajak. Mudah-mudahan bisa terlaksana dengan baik,” tutup Noni.(rribkl)

Komentar