Heboh….!!!! Muhammadiyah Ende Polisikan Ahli waris,Begini Pendapat Praktisi Hukum

METRO UPDATE.CO.ID—ENDE FLORES—-Kejadian yang sangat menarik perhatian umum saat ini terkait adanya laporan pihak Muhammadiyah atas dugaan penyerobotan lahan yang di lakukan ahli waris sangat tidak berdasar karena terdapat fakta yang harus di lihat juga bahwa tanah tersebut merupakan tanah ulayat dan terdapat sengketa di pengadilan pada tahun 1983 lalu

“Hak ulayat merupakan serangkaian wewenang dan kewajiban suatu masyarakat hukum adat, yang berhubungan dengan tanah yang terletak dalam lingkungan wilayahnya. UU No. 5 Tahun 1960 atau UU Pokok Agraria (UUPA) mengakui adanya Hak Ulayat”.

“Pengakuan itu disertai dengan 2 (dua) syarat yaitu mengenai eksistensinya dan mengenai pelaksanaannya. Berdasarkan pasal 3 UUPA, hak ulayat diakui “sepanjang menurut kenyataannya masih ada”.Terang praktisi hukum Ahmad Zaki Ramdani.SH.

lanjut Advokat Ahmad Zaki Ramdani, S.H dalam pendapatnya ” Tanah ulayat tidak dapat dialihkan menjadi tanah hak milik apabila tanah ulayat tersebut menurut kenyataan masih ada, misalnya dibuktikan dengan adanya masyarakat hukum adat bersangkutan atau kepala adat bersangkutan”.

“Atas Sertifikat nomor Sertifikat No.522/63/424/ED WR/ 94, yang di klaim oleh pihak Muhammadiyah apabila melihat dari aspek pendaftaran tanah, jika dalam sertifikat tersebut Patut Diduga terdapat hal-hal yang dalam pengurusannya terdapat unsur- unsur paksaan, kekeliruan, penipuan dll, maka sertifikat tersebut menjadi batal”.

“Ahli waris tidak bisa mengungat lagi atas obyek perkara yang sama karena akan nebis in idem, tetapi ahli waris akan lapor balik sebagaimana diatur pada pasal 317 KUHP” apabila diduga terdapat pemberitahuan palsu dalam laporan muhammadiyah.

Tentu disertai dengan bukti-bukti yang kuat misalnya putusan Pengadilan Negeri Ende bahwa tanah tersebut benar adanya sengketa tahun 1983 dan segerah ajukan bukti pemblokiran sertifikat atas nama Yayasan Muhammadiyah kepada Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kabupaten Ende serta bukti-bukti lain di atas tanah tersebut misalnya berupa kuburan kakek/nenek atau simbol adat lainnya.Terang Zaki saat di temui di kantornya kepada media metro Update,Senin 15/2/2021.(ard)

Komentar