METROUPDATE.CO.ID – BENGKULU – Pengurus Pusat Himpunan Komunitas Peradilan Semu Indonesia (HKPSI) menggelar kegiatan Seminar Hukum dengan tema “Pilkada Serentak 2024 dan Perselisihan Hasil Oleh Mahkamah Konstitusi”. Kegiatan ini Berkolaborasi Dengan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, dan PARADISE Fakultas Hukum Universitas Bengkulu sebagai Pelaksana Kegiatan. Kegiatan ini mengundang Hakim Konstitusi Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum. dan pakar hukum tata negara Dr. Ardilafiza, S.H., M.H.
Acara yang digelar pada Rabu (19/10/2023) di Gedung Serbaguna Provinsi Bengkulu dan diikuti oleh mahasiswa Universitas Bengkulu, Universitas Muhammadiyah Bengkulu, dan Universitas Islam Negeri Fatmawati Soekarno Bengkulu serta Organisasi Mahasiswa Selingkungan Fakultas Hukum Universitas Bengkulu. Hadir juga Aktivis HMI, GMNI, PMII, KNPI serta SMSI Prov Bengkulu dan Tim Hukum Calon Kepala Daerah Bengkulu. Turut Hadir perwakilan dari Pengadilan Tinggi Bengkulu, Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Polda Bengkulu, dan KPU Provinsi Bengkulu. Kegiatan dibuka oleh Kepala Kesbangpol Provinsi Bengkulu, Jaduliwan, S.E., M.M. mewakili Plt. Gubernur Bengkulu.
Dalam sambutannya, Jaduliwan mengucapkan selamat atas terselenggaranya Seminar Konstitusi yang dihadiri pembicara berkompeten ini. Ia menitipkan pesan kepada peserta untuk serius mengikuti seminar agar ilmu yang di berikan Oleh Prof. Enny dan Dr. Ardilafiza bisa tersampaikan dengan baik kepada peserta.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Bengkulu Dr. M. Yamani, S.H., M.Hum. Dalam sambutannya, menyampaikan apresiasi terhadap terselenggaranya Seminar Ini. Kegiatan yang di inisiasi oleh mahasiswa dan dilaksanakan oleh mahasiswa, kegiatan bertaraf Nasional dengan mendatangkan Hakim Mahkamah Konstitusi merupakan pertanda bahwa kemampuan Berorganisasi Mahasiswa Universitas Bengkulu sudah sangat baik. Kolaborasi apik di praktikkan oleh PARADISE dan HKPSI dalam melaksanakan kegiatan ini adalah contoh dari baiknya kekuatan organisasi mahasiswa di Universitas Bengkulu, mengingat Jansen yang merupakan Koordinator Pusat HKPSI adalah Mahasiswa Aktif Fakultas Hukum Universitas Bengkulu. Dekan Fakultas Hukum UNIB berharap kegiatan-kegiatan serupa dapat terus di laksanakan oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bengkulu sebagai wadah pencerdasan bersama.
Koordinator Pusat HKPSI Jansen Lori Yuvindo dalam sambutannya mengatakan, bahwa memahami dinamika penyelesaian sengketa hasil pemilihan bukan sekadar aspek akademis, tetapi juga merupakan bentuk partisipasi kita dalam menjaga kelangsungan demokrasi di Indonesia. Oleh karena itu, Menurut Jansen perlu bagi kita memahami dengan baik bagaimana proses ini berlangsung dan bagaimana penegakan hukum dijalankan untuk memastikan keadilan bagi semua pihak.
Berlanjut pada sesi materi dan diskusi. Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum. Dalam paparan materinya menyampaikan Rancang Bangun Pilkada Serentak “kewenangan pembentuk Undang-Undang untuk mengatur rancang bangun penyelenggaraan Pilkada, selain harus berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum, juga harus memperhatikan aspirasi masyarakat di daerah, khususnya mengenai prinsip kontestasi (contestation) dan partisipasi (participation), karena keduanya merupakan indikator yang digunakan untuk mengukur peningkatan kualitas demokrasi elektoral.”, ungkap Hakim MK tersebut.
Setelah itu, materi kedua dilanjutkan oleh Dr. Ardilafiza, S.H., M.Hum., dalam paparannya menjelaskan mengenai Akibat Keserentakan terhadap Sistem Ketatanegaraan. “Semua jabatan politik habis dalam tahun yang sama, Tidak adanya protokoler untuk keberlanjutan, Resiko Politik terhadap stabilitas negara, Sistem Presidensial yang membingungkan serta Pemilihan DPR dan DPRD tidak menjadi perhatian”.
Seminar Nasional ini ditutup dengan tanya jawab antara peserta seminar dan narasumber, dimana para peserta seminar sangat antusias atas kegiatan yang dilaksanakan.**Gus
Komentar