Horeee…MK Terima Alat Bukti Gugatan Agusrin Imron,Sidang Dilanjutkan

METRO UPDATE.CO.ID–JAKARTA--Saat saat Mendebarkan terjadi justru Mahkamah Konstitusi (MK) menerima keberatan yang disampaikan tim hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 3, Agusrin M Najamudin-Imron Rosadi.

Bahkan sebelumnya sempat alat bukti permohonan perkara gugatan sengketa nomor 78 untuk Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu yang tidak disahkan, akhirnya disahkan majelis hakim MK.

“Awalnya kita (tim hukum paslon,red) sempat merasakan kekecewaan terhadap putusan majelis hakim MK, tapi setelah menyampaikan keberatan kepada Ketua MK, sebanyak 104 alat bukti kita, diterima dan telah disahkan,” ungkap Tim Kuasa Hukum Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu nomor urut tiga, Agusrin-Imron, Zetriansyah SH yang masih berada di Jakarta ketika dihubungi pada Kamis, (4/2/2021).

Zetriansyah menyatakan, dengan diterimanya alat bukti tersebut, diyakininya sidang akan berlanjut yang akan di gelar antara tanggal 15 dan 16 Februari nanti.

“Kami yakini sidang akan terus berlanjut untuk pembuktian,” katanya.

Menurut Zetriansyah, untuk sidang lanjutan dengan agendanya pemeriksaan alat bukti serta saksi. Kemudian juga akan ada putusan sela.

“Sidang ketiga nanti, ada putusan dismissal dan kita yakin gugatan nanti akan dikabulkan, sebab dalam alat bukti yang disampaikan juga akan diperkuat dengan adanya keterangan para saksi,” paparnya.

Lebih lanjut ditambahkan, sesuai jadwal pada tanggal 15-16 Februari 2021 mendatang adalah sidang lanjutan, dengan agenda putusan sela rapat permusyawaratan hakim (RPH). Oleh karena itu sebagai pihak terkait, pihaknya juga akan mendapatkan undangan resmi terkait pemberitahuan sidang selanjutnya.

”Disitu Nanti Ditentukan lanjut ke Pokok Perkara,MK Mencari kebenaran substantif, Bukan sekadar legal Formil”seperti yang pernah diterbitkan METRO UPDATE.CO.ID bahwa pihak MK akan mencari kebenaran melaui Substantif artinya pembuktian apa benar adanya kecurangan disaat pilkada tersebut digelar saat 9 Desember lalu,dengan cara pembuktian memangil para saksi yang akan dihadirkan didepan persidangan Di MK.

Seperti yang disampaikan oleh wakil ketua MK Aswanto Dalam acara temu pengacara saat dipekan baru riau bebrapa bulan lau menurut Aswanto hal ini sebagai wacana bahwa “Ketika dia di posisi Pemohon, dia meminta supaya Pasal 158 tidak dipakai. Kalau dia di posisi Termohon, dia meminta supaya Pasal 158 (UU Pilkada) tetap digunakan.

Sehingga yang berkaitan dengan norma dalam undang-undang mestinya kita sudah satu bahasa. Ada pemikiran, yang diatur dalam Pasal 158 berkaitan dengan pokok perkara. Penentuan persentase terkait dengan perolehan suara. Selisih 2%, 1,5%, 1% dan 0,5% itu akan perolehan suara,” tegas Aswanto,

Itulah sebabnya, kata Aswanto, dalam PMK No. 6 Tahun 2020, Mahkamah tetap konsisten menggunakan Pasal 158 UU Pilkada. “Tetapi karena Mahkamah berpikir bahwa Pasal 158 (UU Pilkada) sudah mengatur substansi perkara, sehingga kemungkinan apakah memenuhi persyaratan untuk dimajukan atau tidak dimajukan sebagai sengketa, tidak seperti pada penanganan-penanganan sengketa pilkada sebelumnya.

Karena sebelumnya, sengketa pilkada diselesaikan di awal. Dalam PMK yang baru ini, kecenderungan penyelesaian Pasal 158 (UU Pilkada) pada akhir perkara. Artinya, Pasal 158 tetap kita patuhi, tetapi kita harus menggali dulu informasi, mencari bukti-bukti, memperoleh keterangan apakah angka yang ditentukan KPU berdasarkan Pasal 158 (UU Pilkada) itu memang ditentukan sesuai dengan yang sebenarnya.

Kalau kita tidak mendengarkan keterangan para pihak, langsung menentukan Pasal 158 (UU Pilkada) sebagaimana ditentukan KPU, sebenarnya kita sudah parsial kepada salah satu pihak. Posisi Pemohon, Pihak Terkait berada pada kondisi yang sama. Namun tujuannya untuk mencari kebenaran substantif, bukan sekadar kebenaran formil,”Tegasnya(rribkl/RED)

Komentar