Inspektorat di Minta Audit Peningkatan Jalan Usaha Tani (JUT) Tanjung Agung 

METRO UPDATE Bengkulu Utara – Berdasarkan Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rincian penggunaan dana desa tahun 2024, maka di tahun 2024 terdapat 4 pokok penggunaan Dana Desa, Diantaranya adalah Pemulihan ekonomi, ketahanan pangan dan hewani, serta pencegahan dan penurunan stunting.

Untuk meningkatkan sarana dan prasarana di pedesaan, pemerintah desa tanjung agung membuat program peningkatan jalan usaha tani (JUT) di dusun II desa tanjung agung sumber dana desa (DD) tahun anggaran 2024 dengan pagu anggaran yang cukup fantastis mencapai RP. 169.234.000. yang mana anggaran tersebut sontak menjadi sorotan publik.

Pasalnya “hasil pantauan beberapa awak media di lokasi kegiatan peningkatan jalan usaha tani (JUT) tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi dan RAB, terlihat dari volume 250 M yang tertera di papan nama proyek, diduga tidak sesuai dengan dengan RAB, mulai dari ketinggian pelampis tebing dan drainase.

Di sisi lain “awak media juga melihat pekerjaan tersebut diduga tumpang tindih dengan area drainase milik dinas PUPR provinsi Bengkulu.

Saat di konfirmasi di kantor desa tanjung agung melalui sekdes tanjung agung, beliau menyampaikan “pekerjaan itu belum selesai pak, nanti ada pengerasan jalannya, kalau masalah tumpang tindih itu sudah sesuai dengan musyawarah di desa dihadiri oleh BPD, kalau masalah volume nya tanya saja kepada TPK nya, ujarnya kepada awak media di kantor desa 30-10-2024.

Melihat kondisi volume peningkatan jalan usaha tani (JUT) tersebut, Ujang halilintar selaku sekjen ormas maju bersama Bengkulu (OMBB) meminta kepada inspektorat kabupaten Bengkulu Utara, agar nantinya dapat mengaudit khususnya peningkatan jalan usaha tani (JUT) yang diduga terindikasi Mark’up. (Vn)

Komentar