Jaksa Agung ST Burhanuddin: Kalau Kakak Saya Korupsi, Saya ‘Gebukin’

METRO UPDATE.CO.ID–JAKARTA – Jaksa Agung RI, Sanitiar (ST) Burhanuddin menegaskan dirinya akan selalu profesional dalam bertugas. Ia mengaku bakal menindak tegas siapapun, termasuk kakaknya, TB Hasanuddin yang merupakan politisi PDI Perjuangan, bila melakukan tindak pidana korupsi.

Hal tersebut diungkapkannya dalam acara ‘Gowes Jaksa Menyapa’ di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (27/10/2019).

“Saya bilang, kantor PDIP saya nggak tahu, apalagi manusianya. Itu, jadi nggak ada hubungannya dalam tugas pokok saya, tidak ada hubungannya. Dan bagi saya, adik, kakak saya, (kalau) korupsi saya gebukin,” ujarnya.

Dia mengklaim tak akan asal tebang pilih dalam menegakkan hukum. Ia menyebut dirinya merupakan profesional murni dari kejaksaan. “Nggak (titipan PDIP), saya bilang gini, saya memang, kalau saya bilang ‘oh bukan’, atau mengatakan Hasanuddin bukan kakak saya, itu dosa. Tapi memang, saya profesional. Saya profesional murni. Kan saya pernah di sini, lihatlah sepak terjang saya waktu di Datun,” tegas Burhanuddin.

Menurut Burhanuddin, sejak ditunjuk sebagai Jaksa Agung, dirinya harus secepatnya melakukan adaptasi. Dirinya juga akan melakukan ke semua kejaksaan pada Senin besok untuk segera memulai bekerja.

Korupsi Rp1 Miliar

ST Burhanuddin mengaku siap berkoordinasi dengan KPK. Terlebih dengan UU KPK baru hasil revisi, ia menilai jika perkara dibawah Rp1 Milliar ke bawah sebaiknya ditangani Kejaksaan dan Polisi. “Kami harus lebih memperkuat lagi karena Rp1 miliar ke bawah harus kami yang menangani atau polisi,” tuturnya.

Dalam Pasal 11 UU KPK baru, yaitu UU Nomor 19 Tahun 2019, memang disebutkan dua syarat kasus korupsi yang ditangani KPK. Pasal tersebut berbunyi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf e, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang; a. melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara; dan/atau; b menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar. (adji/ys)

Komentar