Janji Politik Gubernur Ditagih Masyarakat Bengkulu

METROUPADATE.CO.ID—BENGKULU—-Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menargetkan penerapan penghapusan pajak kendaraan bermotor khususnya roda dua dibawah 150 cc di daerah itu bisa berlaku tahun ini.

“Saya berharap di APBD perubahan tahun ini sudah mulai bisa diterapkan. Jadi kita akan berlakukan di seluruh Provinsi Bengkulu untuk kendaraan roda dua yang CC-nya di bawah 150,” kata Rohidin, Jumat.

Gubernur menyebut langkah awal penerapan penghapusan pajak kendaraan bermotor itu sudah dilakukan yaitu dengan mengusulkan revisi atau perubahan peraturan daerah (Perda) tentang retribusi dan pajak daerah ke DPRD Provinsi Bengkulu.

Revisi Perda itu merupakan inisiatif Pemerintah Provinsi Bengkulu dalan rangka merealisasikan visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu periode 2021-2024.

Menurutnya, revisi Perda tersebut perlu dilakukan mengingat pajak kendaraan bermotor khususnya roda dua selama ini menjadi salah satu sumber pendapatan daerah.

“Yang namanya penghapusan dan pengurangan sumber pendapatan daerah itu harus dengan Perda dan tidak bisa langsung kita hapus,” kata Rohidin di Bengkulu, Jumat.

Rohidin berharap revisi Perda itu bisa segera dibahas oleh DPRD Provinsi Bengkulu sehingga penghapusan pajak kendaraan bermotor itu bisa diterapkan dalam APBD perubahan tahun ini.

Selain Perda, regulasi atau aturan teknis mengenai pajak kendaraan bermotor yang menjadi sumber pendapatan daerah ini juga diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bengkulu nomor 15 tahun 2019.

Pergub itu merincikan tentang persentase pembagian hasil penerimaan pajak kendaraan bermotor antara pemerintah daerah di Provinsi Bengkulu, dimana Pemprov Bengkulu mendapat 70 persen dan pemerintah kabupaten dan kota sebesar 30 persen.

Kemudian, pembagian 30 persen ke pemerintah kabupaten dan kota itu, sebanyak 70 persennya diantaranya dibagi berdasarkan potensi jumlah kendaraan bermotor dan 30 persen lagi dibagi rata ke 10 pemerintah kabupaten dan kota.

Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Dempo Xler menyebut keinginan gubernur menghapus pajak kendaraan bermotor ini akan memberikan dampak terhadap pengurangan jumlah dana bagi hasil daerah ke pemerintah kabupaten dan kota.

Apalagi, kata dia, Pemprov Bengkulu sebelumnya memiliki utang pembagian dana bagi hasil daerah dengan 10 pemerintah kabupaten dan kota di Bengkulu selama dua tahun yaitu tahun 2018 sebanyak Rp81,334 miliar lebih dan pada 2019 sebanyak Rp166,075 miliar lebih.

Salah satu utang dana bagi hasil tersebut yaitu bersumber dari pendapatan pajak kendaraan bermotor pada 2018 sebanyak Rp19,437 miliar lebih dan pada 2019 sebanyak Rp54,119 miliar lebih.

“Jelas jika penghapusan pajak kendaraan bermotor roda dua itu direalisasikan maka dana bagi hasil daerah dan pendapatan Pemprov Bengkulu juga akan berkurang,” kata Dempo.

Dempo meminta Gubernur Bengkulu kembali mempertimbangkan penerapan penghapusan pajak kendaraan bermotor tersebut karena dikhawatirkan akan melemahkan postur APBD Provinsi Bengkulu.(antbkl)

Komentar