JPU Hadirkan 3 Saksi Atas Perampasan dan Pembunuhan yang Dilakukan Oleh Geng Motor, Kuasa Hukum Terdakwa : Saksi Tidak Kuat

METRO UPDATE.CO.ID – BEKASI – Agenda persidangan terkait pemeriksaan saksi pada kasus yang blum lama geger dari pemberitaan atas perampasan dan pembunuhan yang dilakukan oleh salah satu geng motor kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi,jawa Barat,tanggal 25 /5/2021.

Jaksa penuntut Umum menghadirkan 3 orang saksi mata, dianggap paling tahu,melihat sendiri dengan jarak yang kira-kira tidak terlalu jauh, menyaksikan saat peristiwa peristiwa perampasan dan pembunuhan berlangsung di tempat kejadian perkara (TKP) yang hadir dalam Persidangan atas kasus pembunuhan yang dilakukan oleh geng motor di Bekasi.

Ahmad Zaki Ramdani SH salah satu Tim Kuasa Hukum terdakwa,saat di minta keterangan setelah persidangan selesai mengatakan ” Persidangan atas kasus pembunuhan yang dilakukan geng motor yang terjadi Teluk Pucung Tambun Bekasi JPU menghadirkan 3 orang saksi,. kata Zaki.

Lanjut Zaki, SH namun dari fakta persidangan tersebut ternyata saksi tidak melihat langsung kejadian, dan memberikan keterangan pada berkas perkara hanya bedasarkan video yang beredar dari pemberitaan di media online bahkan 3 orang saksi tersebut tidak yakin dan tidak mengetahui wajah korban dan para terdakwa di video tersebut, karena tidak terlihat secara jelas.

Jadi intinya, 3 orang saksi yang dihadirkan oleh JPU tidak melihat kejadian secara langsung.titik!! tegasnya.

Apabila melihat ketentuan KUHAP pada Pasal 1 angka 26 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri. Jelas Kuasa Hukum Zaki, SH kepada metroupdate.(ARD).

Komentar