METROUPDATE.CO.ID – Bengkulu – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu Dr. Heri Jerman, SH., MH mengatakan, dalam menjalankan penegakan hukum harus tengas dan Humanis. Hal itu disampaikan Kajati Bengkulu kepada rekan-rekan media massa pada saat Pers Release, dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) Ke – 63 tahun 2032.
Dengan mengambil tema ‘Penegakan Hukum Yang Tegas Dan Humanis dapat Mengawal Pembangunan Nasional. Kegiatan pres release Berlangsung di halaman depan Kantor Kejati. Jumat, 21 Juli 2023.
Dalam penyampaiannya, Kajati mengatakan bahwa Tema atau kalimat ‘Tegakan Hukum Dengan Tegas Dan Humanis’, mempunyai makna 2(dua) frase bagi penegak hukum.
Frase pertama mempunyai arti atau makna ketika menemukan peristiwa pidana, baik pidana umum maupun tindak pidana korupsi, penanganannya harus dilakukan secara tegas dan humanis.
Dimana dengan melaksanakan tindakan hukum secara tegas dan humanis tersebut, para penegak hukum akan menjadikan para terpidana tidak mengulangi lagi perbuatannya melawan hukum.
“Artinya, ketika kita menemukan suatu peristiwa pidana, maka kita harus tegas, namun juga harus humanis. Bukan hanya bisa menghukum, tapi bagaimana kejadian itu tidak terulang lagi. Itu yang paling penting”, kata Kajati Heri Jerman.
Lanjut Kajati, dalam upaya penegakan hukum, bidang Pidana Umum (Pidum) Kejati Bengkulu sudah melakukan jalan dengan cara Restorative Justice (RJ).
Dimana RJ merupakan langkah atau aspek pencegahan bagi pelaku tindak pidana Korupsi.
“Menghukum atau mempidanakan orang, itu merupakan tujuan akhir”, ujar Kajati.
Untuk saat ini, tindak Pidana Korupsi sering terjadi di Pedesaan, yaitu Kepala Desa. Maka dari itu, tambah Kajati, pihak Kejaksaan di Daerah (Kajari, red) harus melakukan pembinaan dan pendampingan. Kalaupun masih terjadi tindak pidana Korupsi atau penyimpangan, segera dilakukan penyerahan ke Dinas Inspektorat.
“Sebab, sesuai petunjuk Jaksa Agung, Inspektorat merupakan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP)”, tegas Kajati.
Sedangkan pada Frase ke 2(dua), Kejati ikut mengawasi pembangunan Nasional, karena Kejati merupakan bagian dari Pemerintahan. Untuk diketahui, Jaksa Agung dipilih dan diangkat oleh Presiden. Oleh karena itu, tentu sudah selayaknya Kejaksaan ikut melakukan pengawalan dan pengamanan apa yang menjadi program Presiden. “Itulah makna dari pengawalan pembangunan Nasional”, pungkas Kajati. (Gus)
Komentar