METROUPDATE.CO.ID – BENGKULU – Kepala Kejaksaan Tinggi ( Kajati ) Syaifuddin Tagamal,SH,MH adakan press conference dengan sejumlah Wartawan di halaman kantor Kajati Bengkulu, Kamis 2 Januari 2024, terhadap Penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pemberian Tunjangan Kinerja Anggota TNI yang bertugas di Korem 041/Gamas Bengkulu dari Bulan Januari Tahun 2023 sampai dengan Bulan Juli Tahun 2023.
Di mana pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2024 sekitar pukul 16.30 WIB telah dilakukan pengamanan terhadap salah satu terduga pelaku korupsi Pemberian Tunjangan Kinerja Anggota TNI yang bertugas di Korem 041/Gamas Bengkulu dari Bulan Januari Tahun 2023 sampai dengan Bulan Juli Tahun 2023 yang berinisial RM.
RM adalah salah satu pelaku korupsi Pemberian Tunjangan Kinerja Anggota TNI yang bertugas di Korem 041/Gamas Bengkulu dari Bulan Januari Tahun 2023 sampai dengan Bulan Juli Tahun 2023, dengan kronologis sebagai berikut;
Sekira jam 06.00 WIB di tanggal 31 Desember 2024 Kepala Seksi Penyidikan DANANG PRASETYO DWIHARJO, SH.MH mendapat informasi terdapat hubungan komunikasi via telp antara anak RM dengan anak RM, berdasarkan informasi tersebut selanjutnya didalami dengan berkoordinasi dengan Asisten Intelijen DAVID PALAPA DUARSA, SH.MH.
Kemudian tim penyidik berserta tim pengamanan yang ditugaskan Asisten Intelijen bergerak sekira jam 11.00 WIB ke lapangan mencari informasi dengan didukung tim dari DENPOM maupun KOREM ke arah bandara sesuai titik koordinat komunikasi.
Berdasarkan penelusuran di lapangan terdapat beberapa pihak yang pernah berhubungan dengan RM, sekira tiga rumah telah didatangi tetapi keberadaan RM belum dapat ditemukan sehingga tim beristirahat untuk makan siang, Pada saat makan siang Kepala Seksi Penyidikan mencoba melakukan komunikasi dengan RM dan direspon dengan baik oleh RM, pada komunikasi tersebut RM dari awal telah berniat menyerahkan diri dan meminta waktu untuk datang ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Bahwa setelah berkomunikasi selanjutnya tim stand by menunggu lanjutan pergerakan dan sekira jam 16.30 WIB Kepala Seksi Penyidikan mencoba kembali berkomunikasi dengan RM dan RM merespon, tim penyidik kemudian mendatangi keberadaan RM dengan respon yang baik RM siap datang ke Kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu, selanjutnya RM berhasil dibawa tim penyidik ke Kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu dengan pengawalan tim dari Asisten Intelijen yang dipimpin DAVID PALAPA DUARSA, SH.MH, setelah sampai di Kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu RM dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik dan pada tanggal 1 Januari 2025 RM ditetapkan sebagai Tersangka selanjutnya RM dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Bengkulu untuk menjalani penahanan selama 20 hari dan dapat diperpanjang.
Bahwa Kejaksaan Tinggi Bengkulu mengucapkan terimakasih kepada jajaran KOREM (GAMAS) Bengkulu maupun DENPOM BENGKULU yang telah membantu melakuan giat pengamanan terhadap Tersangka RM.Gus
Komentar