Kasasi Jaksa Kasus Imron Yahidal Kandas

METRO UPDATE.CO.ID—MUARA ENIM – Upaya kasasi Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Muara Enim atas putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap perkara tindak pidana pemerasan atas nama Imron Yahidal (59), warga Kampung VI Desa Tanjung Agung, Kecamatan Tanjung Agung, Muara Enim kandas sudah.

Soalnya, permohonan kasasi yang diajukan Kejaksaan Negeri Muara Enim tidak dapat diterima oleh majelis hakim Mahkamah Agung. Putusan tersebut sekaligus menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.

“Alhamdulilah, perkara atas nama Imron Yahidal, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Kejaksaan Negeri Muara Enim,” ujar Penasehat Hukum Imron Yahidal, Gunawan Apriyadi SH MH, Minggu (14/2).

Dijelaskannya, perkara atas nama Imron Yahidal yang dituduh melakukan pemerasan di dakwa pasal 368 ayat 1 dan pasal 369 KUHP yang divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Muara Enim dan Kejaksaan Negeri Muara Enim menyatakan kasasi.

Setelah proses dari Mahkamah Agung pada tanggal 4 Februari 2021, kata dia, dirinya mendapat pemberitahuan putusan kasasi Nomor 344/Pid.B/2019/PN Mre. Dalam pertimbangan hokum, majelis kasasi Mahkamah Agung, menyatakan menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Muara Enim.

Atas hasil kasasi ini karena sesuai dengan undang-undang bahwa perkara atas nama Imron Yahidal telah berkekuatan hukum tetap dalam arti tidak ada upaya hukum lagi. “Oleh karena klien kami ini merasa dirugikan dan sempat menjalani tahanan di Lapas Muara Enim selama 3 bulan 7 hari akan mempertimbangkan melakukan gugat balik,” tegasnya.

Sementara itu, Imron Yahidal mengatakan, dengan putusan ini dirinya dirinya menilai keadilan masih ada. “Bahwa kebenaran itu, tidak ada satu orang pun yang bisa membantahkan kebenaran. Alhamdulilah, doa orang terzolimi itu terkabulkan. Untuk selanjutnya kita akan lakukan upaya gugatan balik baik perdata maupun secara pidana saya serahkan kepada penasehat hukum,” ungkapnya.(nop/ozi/sumex)

Komentar