METRO UPDATE Bengkulu – Kasus Tanah di Karang Indah bergulir ke Pengadilan Negeri Bengkulu, Kuasa Hukum Ahli Waris Tergugat Siap hadapi Gugatan.
Terhadap gugatan Penggugat dengan no perkara 21/Pdt.G/ 2024. PN.Bgl. perkara tanah di karang indah. Ahli waris Tergugat menanggapi melalui kuasa hukum nya akan hadapi sesuai dengan koridor Hukum dan undang-undang yang berlaku.
Saat ditemui Kuasa Hukum Tergugat INZA SAPUTERA, SH. ” Ya kita akan hadapi perkara ini, semoga ada keadilan bagi klien kami. Dan hari ini mediasi terakhir dan tidak ada titik temu/ win – win solution. Jadi kami akan hadapi Gugatan penggugat pada sidang selanjutnya.” Ujarnya
Perkara tanah dikarang indah ini sudah yang kedua kali diajukan oleh penggugat pada pengadilan negeri Bengkulu yang mana perkara terdahulu dengan no perkara 68/ Pdt.G/ 2023 / PN.Bgl. yang mana penggugat mencabut perkara tersebut. Dan sekarang didaftarkan kemballi.
Kata INZA, SH ” ya kita lihat nanti… untuk sidang selanjutnya kita masih menunggu jadwal dari kepaniteraan pengadilan negeri Bengkulu dengan agenda pembacaan gugatan.” Tutup nya. (Uj)
Redaksi – MU
Komentar