Keberadaan AMDAL PT AGRICINAL Dipertanyakan Lima DESA Penyangga Mulai Bergerak

Metro Update.co.id BENGKULU UTARA.—Diduga aktivitas kebun dan pabrik Kelapa Sawit PT. AGRICINAL yang berada di Desa pasar sebelat, Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, diduga tidak memiliki izin Amdal.

Hal itu diungkapkan Kepala desa talang arah dan juga empat kepala desa penyanggah lainnya .Ramdani selaku kepala desa talang arah , dalam aksi mediasi beberapa waktu lalu di polres Bengkulu Utara.yang juga dihadiri beberapa instansi terkait bahkan pemerintah daerah kabupaten Bengkulu Utara yang diwakili oleh asisten satu.dengan tegas saat penyampaian asprirasi didepan forum terbuka tersebut mengatakan bahwa titik koordinat keberadaan PT AGRICINAL juga patut Dipertanyakan yang mana letak nya jauh melenceng dari titik yg sebenarnya.yaitu masa sampai ke lubuk Linggau.berdasarkan OSS yang ada.serta terkait mengenai AMDAL dimana pihak desa pernah diminta menghadiri musyawarah desa terkait izin lingkungan yang harus mendapatkan persetujuan dari pihak desa penyangga.pertama pihak desa penyangga terutama desa talang arah menduga membuang limbah pabrik crude palm oil ke aliran sungai sanabah.serta pihak perusahaan tidak memiliki dokumen AMDAL Hal ini melanggar Undang-undang nomer 32 tahun 2009.
Seperti kita ketahui bersama bahwa AGRICINAL memiliki HGU Nomer 0001 dengan luas 8902 hektar.yang telah habis masa HGU nya.pada tahun 2020 PT AGRICINAL melakukan perpanjangan kembali dengan luas tanah yang dimohon 6250 hektar. Dari 5 desa penyangga.desa talang arah,sebelat,suka negara’ suka Medan dan suka Merindu.dikecamatan putri hijau kabupaten Bengkulu Utara.
Alhasil masyarakat 5 desa penyangga meminta kepada pihak PT AGRICINAL mengembalikan Selisih lahan seluas 2652 hektar tersebut yang sudah diluar HGU.agricinal Dimana situasi saat ini pihak perusahaan masih menguasai lahan tersebut.

Ramdani juga meragukan terkait dokumen perizinan yang diperoleh bahwa aktifitas Pabrik Kelapa Sawit (PKS), PT. AGRICINAL yang memiliki daya kelola Tandan Buah Segar (TBS), sebanyak berapa ton perjam tersebut.diduga Tidak memiliki dokumen lingkungan UKL/UPL hanya sebatas SPPL surat peryataan pengelolaan lingkungan.

“Masih terdapat beberapa dugaan diantaranya bahwa aktifitas pabrik PT.agricinal juga belum mengantongi izin pengelolaan limbah cair (IPLC), dan belum memiliki izin pengelolalahan limbah B3,” ungkapnya.

Ia menambahkan,secara nyata dugaan kejahatan lingkungan yang dilakukan pihak PT AGRICINAL terkait hal itu, Ia mendesak kementrian Lingkungan Hidup jakarta agar segera menindak lebih lanjut apa yang menjadi laporannya.beberapa waktu lalu.

Tak selang berapa lama melapor hal tersebut.Kepala Seksi Pengaduan kementrian DLHK sudah meregistrasi pengaduan masyarakat tersebut dan akan segera turun ke Bengkulu Utara.

Dihadapan perwakilan masyarakat pihak seksi pengaduan kementrian DLHK mengungkapkan akan segera membentuk tim.Untuk turun ke Bengkulu Utara.

“Saya langsung yang akan memimpin untuk turun ke lokasi pabrik Kelapa Sawit milik PT. AGRICINAL. nanti kita akan menghubungi pihak manajemen dan kita akan mempelajari semua dokumen terkait izin lingkungan yang mereka miliki,” katanya.

“Dalam waktu dua Minggu atau 14 hari kerja kami akan diberikan secara gamblang dan detail, tindak dugaan kejahatan lingkungan yang diduga dilakukan lebih lanjut oleh Manajemen PT. AGRICINAL kepada rekan – rekan dari media SEKBER Bengkulu Utara nantinya.( Team)

Komentar