Kejaksaan Tahan Ketua PDIP Parigi Moutong Terkait Dugaan Korupsi Aset DKP

METRO UPDATE.CO.ID–SULTENG –Negeri (Kejari) Parigi Moutong (Parimo) menahan terdakwa SS, kasus dugaan korupsi aset Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Parimo tahun 2012. SS saat ini merupakan ketua DPC PDIP Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

“Kami resmi menahan ketua DPC PDIP Parigi Moutong, SS bersama dua terdakwa lainnya, HL dan MT,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Parigi Moutong, Muhamat Fahrorozi, usai penahanan ketiga terdakwa, di Kejari Parimo, .

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Parigi Moutong, menahan ketiga terdakwa dugaan kasus korupsi aset DKP di rumah tahanan negara selama 20 hari kedepan. JPU Kejari Parimo mendakwa ketiga terdakwa kasus dugaan korupsi aset DKP dengan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Parimo, Mohamed Tang mengatakan, sejak awal Kejaksaan terus melengkapi pemberkasan kasus dugaan korupsi aset DKP.

“Hari ini dinyatakan sudah P21 atau lengkap, sehingga resmi penahanan kepada ketiganya,

” katanya.Kasi Intel Kejari Parimo, Rifaizal menambahkan, penuntut umum memiliki kewenangan untuk menjalankan tugasnya. Dan, tim kuasa hukum juga punya hak untuk mengambil langkah hukum lainnya.Terpisah, kuasa hukum dari Badan Bantuan Hukum Rakyat PDIP Sulteng, Ahmar, usai penahanan terdakwa SS mengatakan, pihaknya menghargai proses hukum yang berjalan atas penahanan klien mereka. Pihaknya kata Ahmar, akan menunggu proses persidangan untuk mengambil langkah hukum selanjutnya.Namun menurut pandangan terdakwa SS lanjutnya, dakwaan ataupun sangkaan tersebut berbeda. SS mengklaim dirinya tidak bersalah.

“Kasus ini adalah sesuatu yang sudah lewat masanya yaitu, tahun 2012 silam. Apalagi terdakwa SS sementara menggulirkan kasus perdata dari terkait kasusnya itu,” katanya. Saat ini tambahnya, tim kuasa hukum SS meminta peralihan status tahanan atas kliennya. Sebab, secara aturan perundang-undangan memiliki hak untuk melakukan itu.“Semoga saja permohonan dari tim kuasa hukum terdakwa SS dugaan kasus korupsi aset DKP bisa diterima Kejari Parimo.

Apalagi SS sangat proaktif mengikuti pemanggilan pemeriksaan saksi,” katanya.Sebagaimana diketahui sebelumnya, perkara ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan telah ditetapkan pula satu tersangka berinisial HL.Dalam pengembangannya kata dia, penyidik menemukan bukti yang cukup mengenai adanya pihak lain yang patut diduga turut dalam perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan kewenangan terkait pengelolaan aset pada Dinas Kelautan dan Perikanan Parimo tahun 2012. Hal itu dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai kurang lebih Rp 2, 140 miliar lebih.Berdasarkan hal itu, penyidik telah menetapkan pihak lain yang dipandang layak mempertanggungjawabkan perbuatan pidana yakni dari pengurus Koperasi Tasi Buke Katuvu dalam hal ini ketua koperasi berinisial SS, kata Kajari.Diketahui, SS saat ini sedang menjabat sebagai wakil ketua II di DPRD Parigi Moutong.

Atas perbuatannya, tersangka SS disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) jucnto Pasal 18 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Dalam kesempatan tersebut, Kejari juga menyampaikan, bahwa penanganan perkara yang berlangsung ini adalah murni dari pengakuan fakta-fakta hukum terkait perkara, dan tanpa ada atensi atau pesanan dari pihak-pihak di luar Kejaksaan.(kumpar/red/tison)

Komentar