Kejaksaan Tinggi Bengkulu Ekspose Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif

METROUPDATE.CO.ID – BENGKULU – Kejaksaan Tinggi Bengkulu melalui Asisten Tindak Pidana Umum, Herwin Ardiono, S.H., M.H., bersama Koordinator dan Staf melakukan ekspose perkara yang diajukan untuk penyelesaian berdasarkan keadilan restoratif kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) dan jajaran secara virtual. Ekspose ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk menerapkan prinsip-prinsip keadilan restoratif dalam penanganan perkara pidana.

1. Penyelesaian Perkara di Kejaksaan Negeri Seluma

Tersangka: Bayu Aji Saputra Bin Masril Azhari

Pasal yang Disangkakan: Primair Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004, Subsidair Pasal 44 Ayat (4) UU RI Nomor 23 Tahun 2004

Perkara ini diajukan untuk penyelesaian melalui keadilan restoratif dengan beberapa pertimbangan, antara lain:

• Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

• Tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara di bawah 5 tahun.

• Tersangka telah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

• Korban memaafkan tersangka secara sukarela dan tanpa paksaan.

• Tersangka dan korban telah berdamai, di mana keduanya adalah suami istri.

• Proses perdamaian dilakukan dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan.

• Masyarakat merespon positif.

2. Penyelesaian Perkara di Kejaksaan Negeri Rejang Lebong

Tersangka: Sumarni Alias Sum Binti (Alm) Ali Ace

Pasal yang Disangkakan: Pasal 351 Ayat (1) KUHP

Perkara ini disetujui untuk penyelesaian keadilan restoratif dengan alasan:

• Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

• Tindak pidana diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

• Perdamaian antara tersangka dan korban telah dilakukan secara sukarela.

• Tersangka telah memberikan biaya perawatan kepada korban.

• Masyarakat dan tokoh setempat merespon positif.

3. Penyelesaian Perkara di Kejaksaan Negeri Rejang Lebong

Tersangka: Paryono Alias Par Bin Alm. Rejo Menawi

Pasal yang Disangkakan: Pasal 310 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Perkara ini juga diajukan untuk penyelesaian keadilan restoratif dengan pertimbangan:

• Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

• Tindak pidana dilakukan karena kelalaian, dan upaya perdamaian telah dilaksanakan.

• Ancaman pidana dapat bukan berupa denda atau penjara lebih dari 5 tahun.

• Perdamaian antara keluarga korban dan tersangka telah tercapai.

• Masyarakat merespon positif.

4. Penyelesaian Perkara di Kejaksaan Negeri Rejang Lebong

Tersangka: Fabiano Syehyoza Anggara Alias Yoza Bin Darmawan

Pasal yang Disangkakan: Pasal 351 Ayat (1) KUHP

Pertimbangan dalam penyelesaian perkara ini adalah:

• Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

• Tindak pidana diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda.

• Perdamaian antara tersangka dan korban telah dicapai secara musyawarah.

• Masyarakat melalui aparat setempat merespon positif.

5. Penyelesaian Perkara di Kejaksaan Negeri Kepahiang

Tersangka: Kurniawan Ahli Usman Bin Rigus

Pasal yang Disangkakan: Pasal 351 Ayat (1) KUHP

Perkara ini diajukan untuk penyelesaian melalui keadilan restoratif dengan alasan:

• Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

• Tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara di bawah 5 tahun.

• Tersangka meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

• Korban memaafkan tersangka secara sukarela.

• Tersangka dan korban telah berdamai.

• Masyarakat merespon positif.

Penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif ini mencerminkan komitmen Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk memberikan kesempatan kedua bagi pelaku tindak pidana yang telah menunjukkan itikad baik dan mencapai kesepakatan damai dengan korban. Langkah ini diharapkan dapat memberikan keadilan yang lebih berimbang dan mengurangi beban sistem peradilan pidana di Indonesia.**Gus

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Komentar