Kejati Bengkulu Siap Tuntaskan Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol

METRO UPDATE.CO.ID – BENGKULU – Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Dr. Heri Jerman,SH,MH menegaskan pihaknya komitmen menuntaskan perkara dugaan korupsi pada proyek pengadaan lahan jalan tol Bengkulu sampai ke Taba Penanjung. Hal di Katakan Dr.Heri Jerman,SH,MH saat Bertemu dengan Sejumlah wartawan di halaman Kantor Kajati Bengkulu, Jum’at 21 Juli 2023. ” Untuk perkara lahan tol saja dan tidak ada kaitanya dengan konstruksi jalan tol,” tegas Heri Jerman. Seperti diketahui, proyek pembangunan jalan tol Bengkulu-Taba Penanjung melalui dana APBN8 2019-2020 ini diduga bermasalah, yakni terkait pembebasan lahan dan ganti rugi tanam tumbuh. Kasusnya ditangani Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Hingga saat ini diketahui sudah sekitar 200 orang yang dipanggil dan dimintai keterangan sebagai saksi. Mereka adalah orang-orang yang terlibat dalam kegiatan tersebut. Seperti penerima uang, pemberi uang dan lainnya. Dalam kasus pembebasan lahan tersebut diduga ada kelebihan bayar (mark up) dengan modus penambahan biaya pada komponen Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTP) dan biaya notaris yang seharusnya tidak termasuk dalam komponen pembebasan lahan. Untuk lokasi dugaan indikasi kasus korupsi ganti rugi tanam tumbuh tersebut berada di beberapa titik sepanjang lahan di area pembangunan Tol tahap pertama yaitu Bengkulu – Taba Penanjung. Diketahui, tim penilai harga tanah atau pembebasan lahan berasal dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah serta Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) independen dari Jakarta. Untuk tugas tim penilai berbeda seperti tim A melakukan perhitungan terkait luas lahan dan bangunan dan tim B bertugas untuk menghitung tanam tumbuh serta KJPP bertugas sebagai penilai pada non fisik yang menghitung semuanya. Dana pembebasan lahan atau ganti rugi tanam tumbuh di wilayah pembangunan tol tahap pertama Bengkulu – Taba Penanjung 2019-2020 berasal dari anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) atau dari Kementerian PUPR. Anggaran yang keluarkan untuk biaya pembebasan lahan tersebut mencapai Rp200 miliar.(Gus)

Komentar