METROUPDATE.CO.ID – BENGKULU – Setelah sebelumnya menahan 8 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi perencanaan danpembangunan fisik kegiatan dan rehabilitasi (Puskeswan) Dinas Pertanian Benteng tahun 2022,Jaksa Penuntut umum Kejati Bengkulu kembali menahan 2 orang tersangka. Kepala KejaksaanTinggi Bengkulu, Syaifudin Tagamal, SH.,MH. Melalui Kasipenkum Kejati Bengkulu, RistiantiAndriani, SH.,MH. Menyampaikan bahwa 2 Orang Tersangka lain yaitu, ES Selaku Kepala DinasPertanian dan MM selaku Pegawai Negeri Sipil yang diduga melanggar Dugaan Tindak PidanaKorupsi pekerjaan peningkatan pembangunan Gedung Pusat Kesehatan Hewan (PUSKESWAN)dan Gedung Kantor Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) di Dinas Pertanian Kab. Bengkulu TengahTahun Anggaran 2022 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU No. 20 Tahun2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang- UndangHukum Pidana yang terjadi di Lingkungan Dinas Pertanian Kab. Bengkulu Tengah.
Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani didampingi Kasi Penuntutan Arief Wirawanmengatakan dua tersangka setelah dilimpahkan ke JPU Kejati, langsung dilakukan penahananlanjutan di Rutan Kelas II B Bengkulu selama 20 hari ke depan.
Dalam perkara ini JPU Kejati Bengkulu juga sudah menyusun dakwaan agar nantinya berkassegera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk disidangkan.**Gus
Komentar