METRO UPDATE Bengkulu Utara – Kepala sekolah (kepsek) SDN 061 desa Lebong Tandai kecamatan napal putih kabupaten bengkulu utara provinsi bengkulu, diduga sudah berbulan-bulan tidak masuk sekolah jadi sorotan publik.
pasalnya hal itu terungkap menurut keterangan dari masyarakat setempat, bahwasanya Dibenarkan bahwa kepsek SDN 061 tersebut Jarang masuk, Apa lagi Di tahun 2024, Lebih kurang Ada 6 bulan yang Tidak masuk kerja, ungkap masarakat setempat yang tak mau disebutkan nama nya.
Sementara ketika Awak media konfirmasi kepada kepsek SDN 061 Tersebut, kepsek Tersebut membenar kan bawah dirinya jarang masuk sekolah,
“Ia saya akui di tahun 2024 kemaren Saya jarang masuk, Tapi itu kami sudah sepakat dengan para guru di sana, jarak tempu dan jalan sangat para itu lah maka saya jarang masuk ungkap kepsek Tersebut.
– Sanksi bagi PNS yang jarang masuk kantor bisa berupa teguran, pemotongan tunjangan, penurunan pangkat, hingga pemberhentian. Sanksi yang diberikan tergantung pada berapa lama PNS tidak masuk kerja.
Berikut adalah beberapa sanksi yang bisa diberikan kepada PNS yang jarang masuk kantor:
Teguran lisan untuk PNS yang tidak masuk kerja selama 3 hari kerja dalam 1 tahun
Teguran tertulis untuk PNS yang tidak masuk kerja selama 4–6 hari kerja dalam 1 tahun
Pernyataan tidak puas secara tertulis untuk PNS yang tidak masuk kerja selama 7–10 hari kerja dalam 1 tahun
Pemotongan tunjangan kinerja untuk PNS yang tidak masuk kerja selama 17–20 hari kerja dalam 1 tahun
Penurunan pangkat untuk PNS yang tidak masuk kerja selama 26–30 hari kerja dalam 1 tahun
Penundaan kenaikan gaji untuk PNS yang tidak masuk kerja
Penundaan kenaikan pangkat untuk PNS yang tidak masuk kerja
Pemberhentian dengan hormat untuk PNS yang tidak masuk kerja secara terus menerus selama 10 hari kerja
Pejabat yang berwenang wajib menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang melanggar.(Evis)
Komentar