Kepsek SDN 061 Akui Jarang Masuk Sekolah, Akanka Ada Sangsi Dari Diknas Bengkulu Utara?

METRO UPDATE Bengkulu Utara – Kepala sekolah (kepsek) SDN 061 desa Lebong Tandai kecamatan napal putih kabupaten bengkulu utara provinsi bengkulu, diduga sudah berbulan-bulan tidak masuk sekolah jadi sorotan publik.

pasalnya hal itu terungkap menurut keterangan dari masyarakat setempat, bahwasanya Dibenarkan bahwa kepsek SDN 061 tersebut Jarang masuk, Apa lagi Di tahun 2024, Lebih kurang Ada 6 bulan yang Tidak masuk kerja, ungkap masarakat setempat yang tak mau disebutkan nama nya.

Sementara ketika Awak media konfirmasi kepada kepsek SDN 061 Tersebut, kepsek Tersebut membenar kan bawah dirinya jarang masuk sekolah,

“Ia saya akui di tahun 2024 kemaren Saya jarang masuk, Tapi itu kami sudah sepakat dengan para guru di sana, jarak tempu dan jalan sangat para itu lah maka saya jarang masuk ungkap kepsek Tersebut.

– Sanksi bagi PNS yang jarang masuk kantor bisa berupa teguran, pemotongan tunjangan, penurunan pangkat, hingga pemberhentian. Sanksi yang diberikan tergantung pada berapa lama PNS tidak masuk kerja.

Berikut adalah beberapa sanksi yang bisa diberikan kepada PNS yang jarang masuk kantor:

Teguran lisan untuk PNS yang tidak masuk kerja selama 3 hari kerja dalam 1 tahun

Teguran tertulis untuk PNS yang tidak masuk kerja selama 4–6 hari kerja dalam 1 tahun

Pernyataan tidak puas secara tertulis untuk PNS yang tidak masuk kerja selama 7–10 hari kerja dalam 1 tahun

Pemotongan tunjangan kinerja untuk PNS yang tidak masuk kerja selama 17–20 hari kerja dalam 1 tahun

Penurunan pangkat untuk PNS yang tidak masuk kerja selama 26–30 hari kerja dalam 1 tahun

Penundaan kenaikan gaji untuk PNS yang tidak masuk kerja

Penundaan kenaikan pangkat untuk PNS yang tidak masuk kerja

Pemberhentian dengan hormat untuk PNS yang tidak masuk kerja secara terus menerus selama 10 hari kerja

Pejabat yang berwenang wajib menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang melanggar.(Evis)

Komentar