Ketua BPD Melaporkan Oknum PJS Kepala Desa Jawi Kepada Irda Tembusan Penegak Hukum

METRO UPDATE.CO.ID.—-KAUR—Diduga karna tidak sesuai dengan prosedur terhadap proses pencairan Dana Desa 20 persen tahap pertama tahun 2019 ketua BPD Desa Jawi Kecamatan Kinal Kabupaten Kaur melaporkan PJS Kades (YP) kepada Insfektorat Daerah Senin (15/04/19)

Dalam surat pengaduan dengan nomor : 141/03/J/KK/ 2019 yang ditanda tangani oleh Adwin Henson Syaputra (Ketua BPD) menduga bahwa sikap yang dilakukan oleh Kepala Desa Jawi pada tahap pencairan dana desa tarmen pertama sebesar 20 persen tahun 2019 tidak sesuai dengan prosedur,sebagaimana telah diatur di dalam Peraturan Menteri dan Peraturan Bupati Kaur.

Dijelaskannya (ketua BPD) dalam surat pengaduan tersebut bahwa proses pencairan Dana Desa tahap kesatu sebesar 20 % dari pagu anggaran tanpa adanya persetujuan (tanda tangan) dari ketua BPD maupun Pendamping dan mereka berharap agar Insfektorat dapat menindak lanjuti laporan kami ujarnya

Apabila dalam prosesnya kami tidak mendapatkan kejelasan,kami akan melanjutkan kepada tahapan selanjutnya,melaporkan hal yang sama kepada aparat berwajib (proses hukum) di Polda Bengkulu,Kejati Bengkulu,Polres Kaur,Kajari Kaur ujar Ketua BPD Desa Jawi kecamatan Kinal

Sementara itu Kepala Inspektorat Daerah melalui kepala Irban I Fauzi, SKM saat dikonfirmasi diruang kerjanya,mengatakan ia belum mengetahui terkait adanya laporan secara tertulis yang disampaikan ke Insfektorat,

Kalau laporan secara tertulis saya belum tau namun laporan lisan ketua BPD sudah pernah di sampaikan nya terkait dana desa 2019 sebelum proses pecairan,namun untuk menindak lanjuti nya kita belum memiliki dasar yang kuat kata Fauzi.SKm

Masih menurut Fauzi,untuk menindaklanjuti laporan tersebut Irban l (satu) menunggu bukti yang dapat dijadikan dasar untuk melakukan pemeriksaan kita menunggu petunjuk dari Kepala Irda terlebih dahulu papar Fauzi.
(Red)

Komentar