METRO UPDATE.CO.ID – BENGKULU – Anggota DPRD Komisi I kota Bengkulu Teuku Zulkarnain angkat bicara, terkait nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dibayarkan oleh pihak Pelindo II Bengkulu yang dianggap sangat kecil, bahkan tidak sesuai dengan nilai pendapatan asli yang telah pungut oleh pihak Pelindo II Bengkulu.
Menurut Teuku Zulkarnain, saat ini Pelindo II Bengkulu memiliki kurang lebih 12 juta meter persegi atau 1.200 hektar dengan nilai NJOP Rp. 4.100 Permeter. Hal ini di anggap terbilang sangat kecil jika di nilai dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di Kota Bengkulu saat ini. Hal ini terjadi akibat regulasinya belum di terbitkan oleh pemerintah kota Bengkulu.
“Itukan artinya harga per hektar sekitar Rp. 41 juta, Mana ada lagi harga tanah sekarang ini di Kota Bengkulu yang harganya hanya Rp. 41 juta perhektar ?, sedangkan 1 millyar saja per 1 hektar orang sudah rebutan. Jadi saya berharap agar pemerintah kota Bengkulu segera menerbitkan Peraturan Walikota (PERWAL) ataupun PERDA.” Ujar Teuku, Saat ditemui media ini, Senin (15/11/2021)
Kata Teuku, kalau dilihat dari sisi PBB, begitu banyak potensi pemasukan daerah, karena banyak bangunan yang berdiri di atas lahan Pelindo II Bengkulu, seperti PLTU, Pertamina dan Gudang-Gudang lainnya.
“Saya berharap agar Pemerintah Kota (Pemkot) dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) harus melakukan penilaian ulang terhadap objek tanah tersebut, karena dengan NJOP yang terlalu kecil tersebut, pendapatan asli daerah kota Bengkulu yang dibayarkan oleh Pelindo II Bengkulu kurang maksimal.” Terangnya.
Selain itu Politisi PAN kota Bengkulu ini juga mengungkapkan, Pelindo II Bengkulu ini seharunya ada Retrebusi pajak yang lain-lain, karena dipelabuhan tersebut, juga ada Stokfile batubara, parkir Kapal, CPO, dan semua bisa meningkatkan PAD Kota Bengkulu. Kalau menurut perhitungan ada sekitar 700 an truk bongkar muat batubara yang masuk kesana setiap hari, belum lagi truk muatan Kontainer ataupun petikemas dan CPO.
“Jadi pendapatan pelindo II selama ini cukup besar, maka kita wajib meminta bagi hasil untuk pendapatan kota Bengkuklu, Sesuai dengan undang-undang nomor 11 Tahun 2004 tentang otonomi daerah.”Pungkas Teuku. (Yan/ADV)
Komentar