METRO UPDATE.CO.ID – BENGKULU – Ketua Komisi III (3) Tantawi Dali, mengatakan, permasalahan jalan yang menjadi kewenangan Provinsi Bengkulu yang digali oleh PT. Injatama yang ada di daerah Gunung Payung Kabupaten Bengkulu Utara.
“Kami komisi tiga sudah beberapa kali turun ke lokasi dari sebelum Wabah Covid-19 merebak, sudah diambil toleransi dan diberikan waktu untuk menganti jalan yang sudah digali. Namun apa yang kita minta yang digali silakan saja namun komisi tiga minta kepada PT.Injatama untuk menganti jalan Provinsi yang baru yang menghubungkan desa Gunung payung sampai desa Ulak Kupai.”
“Hampir 2,5 kilometer jalan yang digali belum diganti oleh pihak PT. Injatama “, Ungkap ketua Komisi III Tantawi Dali Geram.
Memang ada jalan yang sudah dibuat oleh PT.Injatama namun kelas jalan tersebut belum sesuai dengan kelas jalan Provinsi yang berbeda dengan kelas jalan kabupaten.
Kalau memang kesanggupan PT.Injatama tidak ada dia tidak mau membangun jalan itu lagi maka pak Gubernur tidak boleh memberi toleransi lagi, masalah ini sudah ditegaskan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk segera memperbaiki jalan Provinsi Bengkulu yang sudah digali oleh PT.Injatama atau menggantinya dengan jalan baru sekelas dengan jalan Provinsi Bengkulu begitu juga dengan pihak PUPR Provinsi Bengkulu sudah bersurat dengan pihak PT.Injatama agar segera membangun jalan yang sudah digali sesuai dengan standar jalan Provinsi Bengkulu.
Selain itu Tantawi Dali mengtakan bahwa PT.Bama juga minta untuk pengalihan jalan yang ada batu bara di bawahnya namun komisi tiga minta PT. Bana agar menyelesaikan permasalahan masalah izin menggali bahan tambang yang ada di lokasi jalan provinsi Bengkulu tersebut agar tidak menjadi masalah yang sama seperti PT.Injatama. (Gus/Saidan)
Komentar