Ketum dan Korda Mabes, tak Berhak Mengatur MTDP

METRO UPDATE.CO – Jakarta – Ketua Umum Markas Besar, atau Mabes Laskar Merah Putih, HM. Arsyad Cannu. Apalagi Koorda atau Kordinator Daerah, yang dijabat oleh Ketua Markas Daerah Provinsi Lampung, Johan Nasri, sama sekali tak berhak Mengatur MTDP, karena sama sekali tidak memiliki Kapasitas atau Legal Standing, atau Kedudukan Hukum, apalagi sampai Memberhentikan dan Mengangkat Ketua MTDP atau Ketua Dewan Pendiri.

        Oleh karena itu, Rapat yang digagas dan dipimpin oleh Johan Nasri, dalam Kapasitasnya sebagai Koorda dengan mengatasnamakan Ketua Umum Mabes. dengan agenda memberhentikan Ketua MTDP, Hafeezur Rahman Awan, kemudian Mengangkat Chairud Dariah Dahlia sebagai Ketua MTDP sementara. dapat dikatagorikan sebagai Kudeta, atau Pengambil alihan Kekuasaan yang Sah secara Paksa.  

        Demikian ditegaskan Hafeezur Rahman Awan, yang sebelum diberhentikan oleh Johan Nasri, atasnama Ketua Umum Mabes, HM. Arsyad Cannu, sebenarnya sudah ditetapkan sebagai Ketua Majelis Tinggi Dewan Pendiri (KDP), melalui Rapat Pleno 8 Anggota MTDP tanggal 30 Oktober 2022, terdiri dari Hafeezur Rahman Awan, Panjang Hartawan Tarigan, Dr. H. Eddy DJ Wibowo, SH, MH, MM, M.AP, Mi. Kom, Bobby Beng Floris, H. Adek Erfi Manurung, SH, Fanny Aminadia, Eddy Panjaitan, dan Rusman.

        “Apalagi selain HM Arsyad Cannu, sudah diberhentikan dari Jabatan sebagai Ketua Umum Mabes Laskar Merah Putih Periode 2019 – 2024, Kepengurusan Markas Besar juga sudah diambilalih oleh Majelis Tinggi Dewan Dean Pendiri. Selain itu, Pemberhentian HM Arsyad Cannu dan Pengambilalihan Kepengurusan Markas Besar, juga sudah disampaikan kepada Kemenkum HAM RI dan Kemendagri RI, melalui Surat Nomor :002/MTDP-LMP/X/2022 tanggal 31 Oktober 2022.” kata Hafeezur Rahman Awan, Kepada Wartawan Metro Update. Co. Abdurahkan Daeng,

        “Semua itu perlu saya sampaikan, untuk menjawab begitu banyak pertanyaan baik dari para Pengurus Markas Daerah dan Markas Cabang, termasuk para Kader dan Anggota Laskar Merah Putih di daerah, yang langsung bertanya melalui pesan singkat WA atau WhatsApp ke telepon Selular saya,” ujarnya.

        Bahkan ada juga yang mepertanyakan, apakah benar Majelis Tinggi Dewan Pendiri dibubarkan oleh Dewan Pendiri melalui Keputusan Dewan Pendiri. sebagaimana Narasi yang beredar di sebuah Media. Dengan tegas Hafeezur Rahman Awan mengatakan, itu tidak benar. Hoax. Sebab menurut dia, Ketua Umum Markas Besar, Arsyad Cannu, baik langsung maupun melalui Koorda, Johan Nasri, sama sekali tidak memiliki Kapasitas membubarkan Majelis Tinggi Dewan Pendiri, karena tidak diatur baik didalam AD/ART, maupun dalam Perppu Nomor 2 tahun 2017, tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2013, tentang Organisasi Kemasyarakatan.

        Menjawab pertanyaan, dengan diberhentikannya Ketua Umum Mabes Laskar Merah Putih, HM Arsyad Cannu, apakah ada Kemungkinan MTDP menggelar Musyawarah Luar Biasa atau Muslub, mengingat Kepengurusan Mabes Laskar Merah Putih Periode 2019 – 2024 belum berakhir, secapa spontan Hafeezur Rahman Awan, mengatakan Pasti. (AD).

Komentar