METRO UPDATE Bengkulu Utara- Masa jabatan Direksi PDAM selama 4 tahun diangkat kembali Untuk 1( kali masa jabatan menuai kritikan, dari Majelis Pimpinan Cabang ORMAS Maju Bersama Bengkulu (MPC-OMBB) Bengkulu Utara. karena disinyalir tidak mampu meningkatkan kinerja PDAM dan pelayanan kebutuhan air minum kepada masyarakat dan tidak transparan Terkait Dana Tambahan setiap tahun anggaran Dana APBD.
Pemerintah dan laba bersih setelah Pajak Penghasilan PDAM Sebelumnya santer di pemberitaan Dua kali Perpanjangan jabatan Ujang Zakaria,SH sebagai Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Ratu Samban disinyalir syarat Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) Menurut Juhaili, Waka satu. DPRD kabupaten Bengkulu Utara “jika sebuah Surat Keputusan (SK) sebagai PJS Dirut PDAM. tidak sesuai dengan aturan atau bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi Maka keuangan yang ia kelola di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) tersebut, juga tidak legal” Jelas Juhaili.
Dikutip dari Media Online Ratu Samban News 15/3/2021 “Indikator kinerja Perusahaan Air Minum PDAM Tirta Ratu Samban Bengkulu Utara ini, sepertinya tidak pernah terekspos Baik Modal awal, serta dana tambahan. yang informasinya setiap tahun mendapatkan persentase dana tambahan dari APBD Pemerintah kabupaten Bengkulu Utara Belum lagi persentase untuk sosial, jasa produksi, Dana pensiun dan sokongan. serta untuk dana cadangan umum, Karena PDAM ini dibebaskan dari kewajiban menyetorkan.
bagian laba kepada Pemerintah Daerah. yang diperhitungkan sebagai penyertaan modal Pemerintah Daerah. sampai terpenuhinya cakupan pelayanan masyarakat. Ungkap Sekretaris MPC-OMBB Bengkulu Utara. Ujang Halilintar. Kami sudah banyak menemukan berbagai keluhan masyarakat. “terkait pelayanan PDAM. baru-baru ini, terkhususnya warga desa suka Langu. kecamatan Lais kabupaten Bengkulu Utara. keluhkan pelayanan Air minum PDAM. yang Air PDAM mengalir seakan menunggu giliran dari daerah lain, hingga pukul 20 wib. Malam hari Dapat melihat dan menggunakan air PDAM dari habis adzan subuh” Jelas Ujang Halilintar.
Sehingga jauh dari maksud dan Tujuan didirikannya PDAM. untuk memenuhi kebutuhan air minum masyarakat dengan mengutamakan pemerataan. pelayanan dan persyaratan kesehatan serta mendorong pertumbuhan perekonomian daerah. sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). demi peningkatan kesejahteraan masyarakat PDAM. memiliki tugas dan tanggung Jawab Menyelenggarakan pengembangan SPAM yang meliputi: unit air baku ; unit produksi ; unit distribusi ; unit pelayanan ; unit pengelolaan.
Melaksanakan rencana dan program proses pengadaan, termasuk pelaksanaan konstruksi yang menjadi tanggung jawab PDAM serta pengoperasian, pemeliharaan dan rehabilitasi Melakukan pengusahaan termasuk menghimpun pembayaran jasa pelayanan sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan, Memberi pelayanan penyediaan air minum dengan kualitas, kuantitas dan kontinuitas sesuai dengan standar yang ditetapkan; Membuat laporan penyelenggaraan secara transparan, akuntabel/bertanggungjawab sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik ; Menyampaikan laporan penyelenggaraan dan kinerja kepada Pemerintah Daerah sesuai ketentuan demikian (Hendri)
Redaksi – metro update
SEKBER
Komentar