Kontraktor Laporkan Oknum TP4D ke KPK,Terkait Pengaman Sungai Pengendali Banjir Kota

METRO UPDAATE.CO.ID–BENGKULU—Perlawanan hukum ditempuh Isnani Martuti, direktur CV. Merbin Indah, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan pengaman sungai pengendali banjir Kota Bengkulu tahun 2019.

Melalui kuasa hukumnya, Nediyanto Ramadan SH, Isnani telah melaporkan oknum-oknum yang terlibat sebagai Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan (TP4D) ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK di Jakarta pada Rabu pagi, 20 Januari 2021. Dalam surat nomor 081/NEDI AKIL/I/2021 tanggal 19 Januari 2021 itu, oknum-oknum TP4D disebut terlibat dalam kasus dugaan korupsi.

Nediyanto memaparkan, di dalam TP4D sendiri ada unsur kejaksaaan tinggi. Karena itu ia menilai janggal jika proyek yang sudah dikawal itu malah dinilai merugikan negara atau terindikasi korupsi.

Karena ada pengawalan, kata Nediyanto, mestinya pelaksanaan proyek itu sudah tak ada masalah. Apalagi, kata Nediyanto, kliennya telah menyelesaikan pekerjaan dengan baik yang dibuktikan dengan dokumen-dokumen proyek, yakni sejak dimulainya pekerjaan, amandemen kontrak, addendum, sampai ke serah terima hasil pekerjaan, serta membayar denda atas potensi kerugian negara berdasarkan perhitungan BPK yang mencapai Rp 41 juta lebih.

Selain ke KPK, kata Nediyanto, pihaknya juga menggugat Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu yang telah menetapkan kliennya sebagai tersangka. Nedi menegaskan, kliennya minta ada praperadilan atas keputusan itu.

Selain itu, lanjut Nediyanto, pihaknya juga telah menyurati Kejaksaan Agung untuk minta perlindungan bagi kliennya yang saat ini tengah menjalani proses hukum di Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Hanya Administrasi

Terkait langkah Isnaini itu, Kejati Bengkulu mengaku tak mempersoalkannya. Bahkan Kejati mempersilakan. Kajati Bengkulu melalui Asintel Kejati Bengkulu Pramono Mulyo mengatakan, TP4D

memang mengawal proyek pembangunan. Namun kewenangannya hanya sampai urusan administrasi dan memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.

Menurut dia, TP4D tidak terlibat atau mengawal sampai ke urusan teknis. Selain bukan tugas dan fungsinya, jaksa juga tak punya keahlian terkait teknis pekerjaan. Urusan teknis itu sendiri menjadi tugas dan fungsi dari konsultan pengawas dan tim teknis terkait. Apalagi, kata Pramono, keberadaan TP4D sendiri sejak November 2019 lalu sudah berakhir atau sudah dibubarkan oleh Kejaksaan Agung.

Untuk diketahui, pekerjaan pembangunan pengaman sungai pengendali banjir Kota Bengkulu yang dilaksanakan CV Merbin Indah bernilai Rp 6,9 M lebih. Proyek ini ada di Dinas PUPR  Bengkulu tahun anggaran 2019. BPK Perwakilan Bengkulu, dalam laporan hasil pemeriksaannya menyebut pekerjaan itu tak sesuai spesifikasi senilai Rp 537 juta lebih.(rri bkl)

Komentar