KPK Memberi Sinyal Akan Menjerat Tersangka Baru Terkait Lobster Dibengkulu

METRO UPDATE.CO.ID–JAKARTA-–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengumpulkan bukti adanya tindak pidana lain di luar kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster atau benur yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Edhy Prabowo dan enam orang lainnya. Bukti baru tersebut saat ini sedang dikembangkan lembaga antikorupsi.

“Terkait proses penyidikan yang saat ini masih berjalan, KPK tidak menutup kemungkinan untuk mengumpulkan bukti-bukti baru adanya dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) lain,” ungkap Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (27/1/2021).

Dengan adanya bukti-bukti baru dugaan TPK lain itu, KPK memberi sinyal akan menjerat tersangka baru. Namun, Ali masih enggan membeberkan lebih jauh dugaan korupsi yang sedang didalami penyidik dan sosok yang sedang dibidik menjadi pesakitan selanjutnya.

Diketahui, KPK baru menetapkan Edhy Prabowo selaku MKP bersama dua stafsusnya Safri dan Andreau Pribadi Misata; pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK) bernama Siswadi; staf istri MKP bernama Ainul Faqih; dan Amiril Mukminin sebagai tersangka penerima suap terkait izin ekspor benur. Sedangkan tersangka pemberi suap adalah Chairman PT Dua Putra Perkasa Pratama (PT DPPP), Suharjito.

Edhy Prabowo dan lima orang lainnya diduga menerima suap dari Suharjito dan sejumlah eksportir terkait izin ekspor benur yang jasa pengangkutannya hanya dapat menggunakan PT Aero Citra Kargo.

Ali dalam kesempatan ini juga mengultimatum para saksi untuk kooperatif dengan memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik dan menyampaikan keterangan secara jujur mengenai kasus dugaan suap yang melibatkan Edhy Prabowo itu. Berdasarkan informasi, sejumlah pihak yang dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi mencoba berkelit atau berbohong saat dicecar penyidik.

“KPK dengan tegas mengingatkan kepada pihak-pihak yang dipanggil Tim Penyidik KPK untuk kooperatif dan memberikan keterangan secara  jujur dan terbuka terkait dengan perkara ini,” tegas Ali.

Lembaga antirasuah juga mengultimatum para pihak yang mencoba menghalangi proses penyidikan kasus ini. KPK tak segan menjerat para pihak yang menghalangi proses penyidikan dengan Pasal 21 dan Pasal 22 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“KPK mengingatkan ancaman pidana  di UU Tipikor ketentuan Pasal 21 dan Pasal 22 UU Tipikor yang memberikan sanksi tegas apabila ada pihak-pihak yang sengaja merintangi proses penyidikan ini,” ujar Ali.(Daulat/Rangga Tranggana/red)

Komentar