KPU Kaget Pemenang Pilkada Bandar Lampung Dibatalkan,Besar Kemungkinan Bisa Terjadi Di Bengkulu Juga

METRO UPDATE.CO.ID—JAKARTA–-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung mengaku terkejut dengan putusan sidang pelanggaran TSM (terstruktur, sistematis, masif) dari Bawaslu Lampung.

Ketua Komisioner KPU Bandar Lampung, Dedy Triadi mengatakan, putusan yang menyebutkan bahwa paslon nomor 03 untuk dibatalkan sebagai peserta pilkada ini cukup mengejutkan.

Hal ini lantaran KPU Kota Bandar Lampung telah selesai melakukan pleno penetapan suara tingkat kota beberapa waktu lalu. Pada pleno itu, tercatat paslon nomor 03 mendapatkan suara terbanyak yakni sebanyak 249.134 suara atau 57,3 persen dari total 1700 TPS di 20 kecamatan. “Ini keputusan yang cukup mengejutkan dari semua pihak.

Tapi kita menghargai karena ini adalah putusan lembaga dan KPU sendiri berdasarkan regulasi akan menindaklanjuti,” kata Dedy, . Menurut Dedy, “surprise” atas putusan Bawaslu tersebut adalah pembatalan paslon nomor urut 03 itu sebagai peserta pilkada, bukan hasil pleno. “Amar putusannya kan meminta untuk membatalkan pencalonan bukan membatalkan hasil karena kita baru rapat pleno rekapitulasi,” kata Dedy.

ANALISA TIM MATA ELANG

Seperti yang kita ketahui bahwa,”MK sekarang tidak menjadikan syarat selisih sebagai legal standing. MK akan mempertimbangkan Pokok Permohonan baru kemudian memutus relevansinya dengan syarat selisih. Jadi tidak sia-sia juga sepanjang memang mampu buktikan ada kecurangan TSM. MK berubah paradigmanya terkait Pasal 158 ini,jelas TOMI sebagai ketua tim pemenagan agusrin Imron dijkakarta dari Tim Mata Elang for Mahkamah Konsitusi didampingi vitermansyah saat diwancari media di Gedung MK beberapa hari lalu.

Tambah tomi lagi seperti yang kita ketahui yang diriles METRO UPDATE beberapa saat lalu bahwa“Diduga ada instruksi untuk merusak 60.000 surat suara oleh oknum KPPS atas perintah orang tidak dikenal.

Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin Lalu pasangan tersebut mengajukan permohonan pembatalan hasil Pilgub Bengkulu 2020 ,Menurut pemohon, pasangan calon nomor urut 02 Rohidin Mersyah-Rosjonsyah merugikan perolehan suara pemohon dengan melakukan eksodus secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dengan melibatkan oknum KPPS di Mukomuko, Bengkulu Utara, Seluma, Bengkulu Selatan, dan Kaur.

Selain itu, Agusrin-Imron Rosyadi mendalilkan terdapat instruksi untuk merusak surat suara miliknya sebanyak 60.000 surat suara oleh oknum KPPS atas perintah orang tidak dikenal.

Pemohon mendalilkan apabila tidak terjadi kecurangan tersebut, perolehan suara sesungguhnya adalah pasangan pasangan nomor urut 01 Helmi Hasan-Muslihan Diding Soetrino memperoleh 33,51 persen, pasangan nomor urut 02 Rohidin Mersyah-Rosjonsyah 32,46 persen, dan pasangan nomor urut 03 Agusrin-Imron Rosyadi 34,03 persen.

Dalam permohonannya, pemohon meminta agar Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU Provinsi Bengkulu mendiskualifikasi Rohidin Mersyah-Rosjonsyah dan membatalkan keputusan KPU Provinsi Bengkulu tekait dengan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilgub Bengkulu 2020.

Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga diminta memerintahkan pemungutan suara ulang di Mukomuko, Bengkulu Utara, Seluma, Bengkulu Selatan, dan Kaur.dan jelas TOMI agar pemilihan suara ulang di 5 kabupaten bisa dilaksanakan dan tim hukum agusrin imron rosyadi bisa menunjukan kepada masyarakat Bengkulu bahwa ini benar bisa terjadi atas dugaan Kecurangan ini pada saat pemilihan pada tanggal 9 desember lalu,kami dari tim mata elang mendoakan agar para tim hukum AIR 3 ini bisa maksimal bekerja dan terbukti hasilnya demikian Tomi Mengakhiri.semoga(rio)

Komentar