METRO UPDATE.CO.ID- BENGKULU- KAUR—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur siap menghadapi gugatan yang disampaikan oleh salah satu pasangan calon (paslon) kepala daerah dan wakil kepala daerah, yang mempersoalkan hasil pleno rekapitulasi suara ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kita (KPU,red) sudah mempersiapkan segala bukti baik itu hardcofy maupun softcopy yang dimiliki, untuk menghadapi laporan yang akan bergulir di MK,” ungkap Komisioner KPU Devisi Hukum Radius, SP dalam keterangannya.
Menurut Radius, pihaknya saat ini masih menunggu keputusan MK, apakah gugatan tersebut sudah masuk atau belum dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) pada tanggal 18 Januari 2021 mendatang.
Apalagi dari informasi yang didapatkan terkait laporan ke MK oleh pihak pelapor, mensinyalir kecurangan di tingkat PPS, seperti, absensi dan jumlah DPT. Tetapi pihak KPU katanya, menyakini prosedur yang dijalankan sudah sesuai dengan prosedur yang ada. Pasalnya locus yang disampaikan saat di tingkat kecamatan, seperti mengenai keberatan dalam membuka kotak suara, dan berlanjut di tingkat pleno Kabupaten.
“Pihak pelapor mengganggap masih adanya kecurangan ditingkat bawah, meski keberatan-keberatan sebelumnya sudah disampaikan saat pleno tingkat kecamatan,” jelasnya pada Selasa, (29/12/2020).
Lebih lanjut ditambahkan, sesuai PKPU 19 tahun 2020 tentang mekanisme penyelesaian rekapitulasi, untuk pleno tingkat Kabupaten, kotak suara tidak boleh dibuka lagi. Mengingat hal itu sudah dilakukan saat pleno tingkat kecamatan.
Bahkan juga sudah disampaikan ke PPK dan seluruh keberatan saksi sudah diselesaikan di tingkat kecamatan. Namun untuk selanjutnya masih menunggu petunjuk dari KPU RI.
“Soal gugatan ini, kita akan terus berkordinasi dengan KPU RI terkait petunjuk selanjutnya,” tutup Radius.(rri bkl)
Komentar