KPU Provinsi Bersama Kejati Bengkulu MoU Sinegritas & Pelaksanaan Tugas KPU Dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024

METRO UPDATE.CO.ID – BENGKULU – Berdasarkan intruksi dari Kejagung RI dan KPU RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu bersama Kejaksaan Tinggi Bengkulu melakukan penandatanganan MoU tentang sinergitas pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemilu tahun 2024 , kedua penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha Negara, yang dihadiri oleh semua pejabat Kejaksaan tinggi Bengkulu serta Komisioner, dan Ketua KPU Kabupaten dan Kota, Kamis 26 Januari 2023.

Usai penandatanganan MoU, Kejati Bengkulu, Heri Jerman, dalam keterangannya menjelaskan bahwa dalam menyukseskan pemilu serentak tahun 2024 mendatang, pasti banyak permasalahan yang harus diminimalisir, sehingga ada kewajiban kejaksaan untuk memberikan pendampingan bidang Datun (Perdata, Tata Usaha Negara dan Ketatanegaraan).

“Jadi bila terjadi permasalahan di KPU dari aspek datun maka bisa memberikan kuasa kepada kejaksaan sebagai pengacara negara.

Menurut kejati Bengkulu, ada tiga aspek yang disepakati yakni pertama memberikan kuasa apabila terjadi gugatan, kedua meminta pertimbangan hukum, dan terakhir tindakan hukum dengan penyelenggaraan lain sesama plat merah. Maka kejaksaan harus hadir ditengah-tengahnya sebagai fasilitator atau mediator,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Irwan Saputra, dengan penandatanganan ini maka KPU Provinsi akan menjadi warning untuk membangun kehati-hatian dan penuh ketelitian untuk melaksanakan semua tahapan. Karena KPU juga bisa meminta pertimbangan hukum bila terjadi permasalahan sebagaimana telah diatur dalam aspek yang telah disepakati bersama.

“Prinsipnya KPU siap menyukseskan penyelenggaraan tahapan Pemilu serentak secara aman dan lancar.

Terkait aspek diluar maka silakan saja dan kita tetap akan melibatkan Kejaksaan untuk berdiskusi dan meminta pandangan dalam aspek perkara hukum perdata agar kita lebih mawas diri dan waspada,” papar Irwan Saputra. (Gus/Zaidan)

Komentar