Kuasa Hukum AIR : Dua Agenda Besar di MK,Terkait Pemilih eksodus, dan Banyaknya Suara batal

METRO UPDATE.CO.ID–JAKARTA—Pasca terdaftarnya permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan salah satu pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu telah mempersiapkan diri terkait mempersoalkan hasil rekapitulasi perolehan suara dalam pungut hitung pada 9 Desember 2020 lalu. 

“Adanya gugatan dari paslon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut tiga Agusrin M Najamudin-Imron Rosadi di MK, dan sudah terdaftar. Kami telah melakukan koordinasi bersama KPU kabupaten/kota dan ketika materi gugatan sudah terkonfirmasi, saat itu, kami langsung bahas dengan beberapa kabupaten terkait materi gugatan,” ungkap Komisioner Divisi Hukum KPU Provinsi Bengkulu Eko Sugianto, dalam keterangannya. 

Eko menjelaskan, pihaknya sudah menyiapkan segala sesuatu termasuk ketika ada dalil, harus di jawab dengan dalil dan harus dibuktikan. Oleh karena itu, hal tersebut yang sekarang sedang dipersiapkan dan saat sidang nanti.

“Dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk menghadapi sidang sudah siap,” kata Eko

Menurutnya, melihat laman web situs resmi MK, untuk materi gugatan paslon nomor urut 3, ada dua poin besarnya. Pertama, adanya pemilih eksodus, dan yang kedua mempertanyakan banyaknya suara batal atau tidak sah.

“Untuk rincian resmi kita memang belum menerima poin gugatan dari MK. Tapi itu baru secara umum pokok permohonannya yang kami upload di laman MK,” ujar Eko.

Secara terpisah, tim kuasa hukum paslon Agusrin M Najamuddin-Imron Rosyadi, M. Zetriansyah SH mengatakan, saat ini pihaknya Sudah melengkapi syarat berkas pengajuan gugatan di MK. 

Sedangkan poin besar materi gugatan kliennya, pertama adanya dugaan penggelembungan suara saat Pilgub Bengkulu dilaksanakan mencapai 100 ribu suara. 

Kedua, dugaan pembatalan suara paslon nomor urut 3 yang berjumlah 60 ribuan lebih saat penghitungan di TPS. Kemudian juga, dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan massif (TMS) oleh paslon lainnya.

TIM MATA ELANG MASIH MENUNGGU DIJAKARTA DAN YANG LAINNYA

Sementar tim mata elang yang dikomandoi oleh alva tomi saat ini masih berada dijakarta terus memantau perkembagan yang ada”kami tetap semangat dan optimis bahwa Mahkamah Konsitusi (MK-red) akan memenuhi untuk gugatan agusrin Imron yang meminta adanya pemilihan Ulang di 5 kabupaten tersebut,Karna dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan massif (TMS) oleh paslon lainnya. dan tomi juga menyampaikan agar teman teman dibengkulu sabar menunggu hasil dari keputusan MK tersebut,demikian tomi  (tom/viter/rri)

Komentar