METROUPDATE.CO.ID -BOGOR- Asep (27) warga Kampung Panoongan, Desa Kampung Sawah, Kecamatan Rumpin, Kabupatan Bogor tewas di tangan keluarga sang pacar.
Ibunda korban, Empat (50), mengatakan bahwa Asep yang merupakan santri ini sudah cukup lama berpacaran dengan perempuan berinisial L.
Perempuan ini pun, kata dia, sudah sering berkunjung ke rumah Asep di Rumpin hingga suatu hari ia minta dilamar.
“Sering main ke sini (rumah), ketemu Asep. Sampai kita diminta dateng ke rumahnya, lamaran, sama saya,” kata Empat saat ditemui media di rumahnya, Senin (15/10/2018).
Empat mengaku bahwa ia awalnya tidak pernah berpikiran hal yang lain karena putranya dan pacarnya sudah saling suka.
Namun, ketika lamaran digelar di rumah sang pacar di Ciseeng, kata Empat, lamaran tersebut ditolak oleh keluarga sang pacar.
“Saya gak tahu kenapa ditolak, masalahnya apa gak tahu. Mungkin karena saya orang gak punya terus keluarga sana keluarga berada,” kata Empat.
Usai lamaran ditolak, Empat pun meminta kepada putranya itu untuk merelakan L dan mencari pasangan lain.
Asep yang sudah ditinggal wafat sang ayah sejak SD ini pun menerima penolakan itu.
Namun, setelah penolakan lamaran tersebut, L masih kerap datang ke rumahnya untuk menemui Asep.
Sampai akhirnya pada 3 Oktober 2018, Asep diminta untuk datang oleh pacarnya melalui sambungan ponsel yang ternyata itu adalah jebakan yang dilakukan oleh 6 anggota keluarga L yang siap membunuh Asep.
Keesokan harinya, Asep ditemukan tewas di Kampung Mekarsari, RT 01/01, Desa Mekarsari, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor oleh warga yang tengah kerja bakti membersihkan sampah di pinggir jalan.
Diberitakan sebelumnya, ke-enam pelaku yakni HS, AR, U, J, BS dan AM berhasil diamankan oleh Pihak Polres Bogor atas pembunuhan berencana tersebut.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Benny Cahyadi, mengatakan bahwa motif pembunuhan ini adalah para pelaku sakit hati karena L berpacaran dengan korban yang juga sebelumnya tak direstui.
“(Pelaku) Yang terlibat itu bapaknya, anaknya, menantunya dan 3 kerabatnya. Pelaku tunggal eksekutor adalah kakak daripada pacar korban berinisial AM. Yang lain perannya berbeda-beda, ada yang berperan membuang korban, ada juga yang memgamankan situasi termasuk mengetahui kejadian tersebut,” terang Benny.
Kronologi
Sebanyak enam orang pelaku pembunuhan terhadap warga Rumpin, Kabupaten Bogor, Asep (27) berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Bogor.
Ke-enam pelaku yakni HS, AR, U, J, BS dan AM yang merupakan sekeluarga yang sakit hati karena korban telah berpacaran bahkan menyetubuhi seorang perempuan anggota keluarga para pelaku yang sebelumnya pun tak direstui oleh mereka.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Benny Cahyadi, menerangkan bahwa pembunuhan ini dilakukan pada 3 Oktober 2018 di kawasan Ciseeng, Kabupaten Bogor
“Atas dasar dari itu, karena tidak terima, kemudian kakaknya (pacar korban) juga mengetahui, maka mengupayakan perencanaan (pembunuhan),” kata Benny saat ditemui TribunnewsBogor.com di Mapolres Bogor, Jumat (12/10/2018).
Ia menjelaskan bahwa para pelaku memancing korban untuk datang ke Ciseeng dengan cara menggunakan ponsel perempuan yang menjadi pacar korban yang tak direstui tersebut.
Di kawasan Ciseeng, korban dieksekusi dengan eksekutor tunggal yakni kakak dari pacar korban sendiri yang berinisial AM.
“(Pelaku) Yang terlibat itu bapaknya, anaknya, menantunya dan 3 kerabatnya. Pelaku tunggal eksekutor adalah kakak daripada pacar korban berinisial AM. Yang lain perannya berbeda-beda, ada yang berperan membuang korban, ada juga yang memgamankan situasi termasuk mengetahui kejadian tersebut,” terang Benny.
Kemudian setelah dilakukan pembunuhan, korban di buang ke tempat lain dan keesokan harinya 4 Oktober 2018 sekitar pukul 09.00 WIB korban yang berasal dari Kampung Panoongan, Rumpin Bogor ini ditemukan warga di semak-semak pinggir jalan.
Korban ditemukan di Kampung Mekarsari, RT 01/01, Desa Mekarsari, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor oleh warga yang tengah kerja bakti membersihkan sampah.
“Hasil visum luar dan otopsi (korban) itu ada pukulan di bagian dada yang menembus jantung dan ada hantaman benda keras di kepala bagian belakang,” kata Benny.
Kini keenam pelaku mendekam di Mapolres Bogor setelah ditangkap satu per satu dalam kurun waktu satu minggu.
Para pelaku ini dijerat Pasal 55 (1) jo 338 dan atau 340, dan atau 351 (3) KUHP dengan ancaman kurungan penjara 20 tahun sampai seumur hidup.
(sumber :Tribunnews)
Penulis: Naufal Fauzy
Editor: Soewidia Henaldi
Komentar