M. Zetriansyah SH : Meminta Diskualifikasi Terhadap Paslon lainnya.

METRO UPDATE.CO.ID- JAKARTA-–Pasca di terima Mahkamah Konstitusi (MK) permohonan sengketa hasil Pilkada serentak Provinsi Bengkulu, pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 3, Agusrin M Najamudin-Imron Rosadi melalui kuasa hukumnya, saat ini sedang melengkapi berkas yang diperlukan.

Mengingat setelah berkas dinyatakan lengkap, bisa teregister dan mendapatkan jadwal di mulainya proses persidangan di MK.

“Permohonan gugatan sebelumnya sudah kita daftarkan secara online pada pada Jumat 19 Desember, dan sudah terdaftar pada Sabtu 20 Desember lalu. Saat ini kami (kuasa hukum paslon nomor urut 3 yang ditunjuk) sedang melengkapi berkas, agar bisa teregister dan mengetahui jadwal sidangnya,” ungkap Kuasa Hukum Paslon Agusrin-Imron, M. Zetriansyah SH, dalam keterangannya.

Menurutnya, selain melayangkan permohonan gugatan sengketa ke MK, juga ke Bawaslu Provinsi Bengkulu terkait dugaan pelanggaran administrasi yang bersifat Terstruktur, Sistematis dan Massif (TMS).

Sedangkan tuntutan kliennya meminta diskualifikasi terhadap paslon lainnya.

“Tuntutan lainnya, minta dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di lima kabupaten dalam wilayah Provinsi Bengkulu,” kata Zetriansyah pada Senin, (21/12/2020).

Sementara menindak lanjuti laporan dari tim paslon dengan sebutan Air (Agusrin-Imron) ini, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Bengkulu Halid Saefullah mengaku, pihaknya sudah membahas laporan tersebut dan telah menjadwalkan pemanggilan terhadap pengirim atau pembuat surat. Mengingat untuk laporan resminya belum dimasukan.

“Pemanggilan terhadap pelapor yang memasukan surat pada Jumat, (18/12/2020) lalu akan dilakukan pada Selasa, (22/12/2020) besok, untuk meminta klarifikasi terhadap apa yang dilaporkan? Kemudian siapa saksinya? Lokusnya apa? Pelanggarannya apa? Apalagi waktunya juga terbatas, seperti, dugaan TSM, ada KPPS yang di duga berpihak kepada salah satu Paslon dan sinyalemen sengaja membatalkan surat suara,” kata Halid.

Dibagian lain, Komisioner Divisi Hukum KPU Provinsi Bengkulu Eko Sugianto menjelaskan, meskipun pleno rekapitulasi perolahan suara Pilgub Bengkulu sudah selesai, namun sesuai dengan aturan yang berlaku, pihaknya memang memberikan ruang kepada paslon selama 3 hari untk menyampaikan keberatannya ke Bawaslu ataupun ke MK.

Mengingat dengan adanya sanggahan ataupun permohonan sengketa itu, akan berimbas penundaan pengumuman penetapan hasil Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, sembari menunggu hasil putusan MK.

“Menghadapi gugatan atau berperkara di MK nanti, kita dari pihak penyelenggara masih menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). Dimana batas waktu terakhir ada tidaknya gugatan di MK itu, tiga hari kerja setelah pleno penetapan hasil perolehan suara. Selasa besok terakhir pengajuan sengketa gugatan di MK. Apalagi jika ada, kita juga sudah melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama seluruh KPU Kabupaten/Kota, guna menghadapi persiapan berperkara di maksud,” demikian Eko.

PENELUSURAN MATA ELANG’

ada Potensi Sengketa Hasil Pilkada 2020, Bagaimana Persiapannya?

Sebanyak 270 daerah yang terdiri dari 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota, telah menggelar pemungutan suara Pilkada 2020 pada Rabu, 9 Desember 2020. Hingga saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menghitung perolehan suara para calon kepala daerah.

Jika perhitungan suara usai, para calon kepala daerah yang tak puas bisa menempuh jalur hukum dengan menggugat ke Mahkamah Konstitusi.

Lalu bagaimana persiapan penyelenggara pemilu dan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghadapi sengketa hasil Pilkada 2020?

Mahkamah Konstitusi (MK) sendiri sudah mempersiapkan sarana dan prasarana serta sumber daya manusia (SDM) untuk menindaklanjuti sengketa Pilkada 2020. Selain itu, MK juga sudah mempersiapkan regulasi dan mengadakan bimbingan teknis hukum acara perselisihan hasil pilkada untuk para penyelenggara dan peserta pilkada. 

“Sudah banyak hal yang dipersiapkan sesuai dengan kebutuhan, yaitu regulasi, bimtek untuk penyelenggara pilkada dan peserta, SDM, sarana dan prasarana persidangan, protokol kesehatan, aplikasi berbasis elektronik, dan lain-lain,” kata Juru Bicara MK Fajar Laksono

Sementara untuk mengatasi membludaknya pengajuan sengketa hasil pilkada, MK juga sudah menyediakan Sistem Informasi Penanganan Perkara Elektronik (SIMPEL) dan dapat di akses di simpel.mkri.id.

“Kita juga siapkan lokasi dan petugas penerima permohonan yang datang langsung dengan pembatasan jumlah kehadiran serta pemberlakukan protokol kesehatan secara ketat,” kata Fajar.

Adapun, peserta pilkada dapat mengajukan permohonan sengketa hasil Pilkada pada 16 Desember 2020 hingga 5 Januari 2021 pukul 24.00 WIB untuk provinsi. Sementara untuk kabupaten/kota dapat dilakukan pada 13 Desember 2020 hingga 5 Januari 2021 pukul 24.00 WIB.(VITER.RRI.LIP6)

Komentar