Mahasiswa Pembunuh Sopir Gocar di Palembang Divonis Hari Ini

METROUPDATE.CO.ID-PALEMBANG-  Sidang kasus Pembunuhan sopir gocar, Try Wiyantoro di Palembang, Sumatera Selatan, kembali digelar hari ini, Rabu (17/10/2018). Agenda sidang adalah pembacaan vonis atau putusan terhadap Tyas dan Bayu.

Agenda sidang ke-11 sesuai jadwal akan berlangsung dan terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri Palembang, Kelas 1 A Jalan Kapten A Rivai. Tidak berbeda dari sidang lalu, sidang juga digelar sore hari.

“Iya hari ini jadwal sidang Tyas dan Bayu, agenda sidang putusan. Ya seperti biasa, sidang kembali digelar sore,” terang JPU Kejati Sumatera Selata, Imam Murtadlo kepada Media.

Dikatakan Imam, sidang vonis Tyas dan Bayu ini memang terbilang cukup lama. Hal ini karena ada pesta olahraga Asian Games Agustus lalu, serta banyak saksi yang dihadirkan di persidangan.

Sementara Ketua Asosiasi Driver Online (ADO) Palembang, Arvin menyebut ADO akan hadir untuk menyaksikan putusan Tyas dan Bayu. Kehadiran mereka yaitu sebagai bentuk dukungan moril kepada pihak keluarga korban.

“Insyallah teman-teman driver datang ke sidang vonis hari ini. Kalau dari tuntutan sebenarnya sangat disayangkan, karena tidak ada sanksi hukuman terberat, mati. Inti kami hadir nanti adalah memberikan dukungan moril pada keluarga Mas Try,” kata Arvin.

Dalam catatan ADO, kasus perampokan sopir taksi online di Kota Pempek sudah terjadi lebih 15 kali dari tahun 2017 lalu. Dari jumlah tersebut, empat di antaranya korban tewas mengenaskan dan mobil hilang.

“Lebih 15 kasus yang terjadi sejak 2017. Untuk korban meninggal saja ada empat orang. Mas Erdward Limba, Ajie Saputra, Try Widyantoro dan satu lagi saya lupa. Itu yang meninggal, lagi korban dibuang dan disekap mobilnya diambil,” sambung Arvin.

Untuk diketahui, kedua terdakwa terlibat kasus perampokan disertai pembunuhan sopir Gocar pada Februari lalu. Hampir 2 bulan perburuan, polisi akhirnya berhasil mengungkap para pelaku yang ternyata masih remaja.

Selama perburuan, polisi pun menembak mati Poniman dan Hengki karena coba melawan. Bayu ditembak kedua kakinya, sedangkan Tyas yang merupakan salah satu mahasiswa di Univeristas Sriwijaya (Unsri) menyerahkan diri setelah diantar oleh orang tuanya.

Dua remaja yang memiliki nama lengkap Tyas Dryantama itu akhirnya dituntut 18 tahun. Sedangkan teman setianya, Bayu Irmansyah dituntut 20 tahun atas kasus pembunuhan sopir GoCar oleh JPU pada 4 Oktober lalu di PN Palembang.

(sumber : detiknews)
(rvk/asp)

 

Komentar