Media Gathering Peran Dan Fungsi LPS Dalam Sistem Perbankan

Bengkulu, Metro Update.co.id– Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menggelar media gathering soal peran dan fungsi LPS dalam sistem perbankan Indonesia di Ballroom Hotel Santika Bengkulu.

Sekretaris LPS Muhammad Yusron mengatakan tugas LPS sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, adapun tugas LPS diantaranya, melindungi nasabah perbankan dengan program penjaminan simpanan, melaksanakan resolusi bank dan melaksanakan restruktusisasi perbankan.

Sedangkan fungsi LPS yakni merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam rangka turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan, merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan penyelesaian Bank Gagal yang tidak berdampak sistemik, melaksanakan penanganan Bank Gagal yang berdampak sistemik dan lain-lain.

“Wewenang LPS antara lain menetapkan dan memungut premi penjaminan, menetapkan dan memungut kontribusi pada saat bank pertama kali menjadi peserta, melakukan pengelolaan kekayaan dan kewajiban LPS,” sampainya, Rabu (09/10/2019).

Ditambahkan Kepala Bagian Divisi Group Penanganan Premi Penjamin LPS Budi Joyo Santoso mengatakan saat ini ada 1.828 bank peserta penjaminan simpanan bulan September, Bank Umum dengan jumlah 111 Bank, Konvensional (97) Syariah (14) dan BPR dengan jumlah 1717 Bank, Konvensional (1552) dan Syariah (165).

“LPS menjamin hingga Rp 2 Miliar per nasabah perbank dengan syarat 3 T, yaitu, tercatat pada pembukaan buku bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS dan tidak melakukan tindakan yang merugikan bank,” sampainya.

Program penjaminan simpanan, lanjutnya, ada beberapa point penting untuk memastikan simpanan layak bayar.

“Cashback berupa uang tunai akan diperhitungan dalam menentukan bunga simpanan yang diterima nasabah, Break Deposito ketika bank dalam pengawasan khusus tanpa alasan yang jelas dapat menyebabkan simpanan dinyatakan tidak layak bayar dan untuk simpanan nasabah yang memiliki kredit macet, diberikan waktu 30 hari untuk melunasi kredit tersebut. Kami berharap masyarakat bisa paham tugas dan fungsi LPS,” tutupnya.

Untuk diketahui aset LPS tumbuh sebesar 16,72 persen yaitu sebesar Rp 102,72 triliun per Desember 2018, dan per September 2019 aset LPS ialah Rp 118,79 triliun. (GUS)

Komentar