Menambang biji timah di hutan lindung, 3 pemuda di Babel ditangkap polisi

METROUPDATE.CO.ID-BANGKA BELITUNG – Kepolisian Resor Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menangkap tiga warga yang diduga melakukan aktivitas penambangan bijih timah di kawasan Hutan Lindung Kuruk di daerah itu. Ketiganya Ar (25), Dn (27) dan Bn (24), merupakan warga Kecamatan Lubuk Besar.

Kabag Ops Polres Bangka Tengah, Kompol Sarwo Edi W di Koba, menjelaskan ketiga pelaku diduga sudah melakukan aktivitas penambangan bijih timah selama dua pekan. Padahal sebelumnya polisi sudah mengingatkan warga setempat namun tidak diindahkan.

“Warga sekitar sudah diingatkan dan pihak kepolisian juga memberikan peringatan, namun tidak diindahkan maka kami lakukan penertiban alat dan tiga pelaku kami tangkap,” ujarnya. Demikian dikutip dari Antara, Rabu (24/10).

Sarwo menjelaskan, saat ini ketiga pelaku sedang diproses lebih lanjut di Mapolres Bangka Tengah dan mengamankan sejumlah barang bukti.

“Ketiga pelaku ini melanggar Undang-undang Minerba, mereka terancam hukuman lima tahun penjara,” katanya.

Dia menegaskan, para penambang silakan beraktivitas tetapi tidak harus merambah hutan lindung karena merupakan kawasan yang dilindungi negara.

“Kami tidak bisa membiarkan jika kedapatan atau mendapatkan laporan ada warga yang menambang bijih timah di kawasan hutan lindung, jika terbukti kami tangkap,” tegasnya. [lia]

(sumber : merdeka.com)

Komentar