METRO UPDATE.CO.ID—BENGKULU-–Dengan berakhirnya masa jabatan Gubernur Rohidin Mersyah bersama Wakil Gubernur Bengkulu Dedy Ermansyah pada 12 Februari 2021 besok, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Hamka Sabri, sebagai Pejabat Pelaksana harian (Plh) Gubernur Bengkulu.
“Iya memang benar Pemerintah Provinsi (Pemprov) telah menerima telegram dari Mendagri pada Rabu malam, soal penunjukan saya sebagai Plh Gubernur Bengkulu. Untuk telegram aslinya kemungkinan hari ini di terima,” kata Sekda Provinsi Hamka Sabri ketika membenarkan penunjukan dirinya sebagai Plh Gubernur.
Menurut Sekda, dengan adanya pejabat Plh Gubernur, namun untuk pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu terpilih sendiri, belum bisa dipastikan waktunya. Apalagi saat ini proses Pilkada sendiri masih bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga terlebih dahulu menunggu keputusan ingkranya, yang dari jadwal baru tanggal 25 Maret 2021 mendatang, ada keputusannya.
“Sembari itu juga menunggu jadwal resmi dari Presiden, karena pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu nanti akan di lantik langsung oleh Presiden,” jelas Hamka
Untuk diketahui, dari hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi KPU Provinsi Bengkulu, pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara terbanyak adalah, paslon petahana nomor urut 2, Rohidin Mersyah-Rosjonsyah.
Sedangkan yang mengajukan permohonan sengketa Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 lalu di MK, yakni paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu nomor urut 3, Agusrin M Najamudin.
Kemudian, putusan sela dari MK sendiri baru akan keluar pada tanggal 15-16 Februari nanti. Sementara putusan akhirnya baru pada 25 Maret 2021 mendatang.(rribkl/zai/is)
Komentar