MK dijadwalkan akan Mengeluarkan Putusan Sela Besok,Tim Agusrin Imron Berharap Sidang Dapat Dilanjutakan.

METRO UPDATE.CO.ID—JAKARTA—Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan mengeluarkan putusan sela sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu tahun 2020 lalu, pada Selasa, (16/2/2021) besok.

Dalam sidang sebelumnya, pihak pemohon dalam hal ini pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu telah menyampaikan materi gugatannya kepada Ketua Majelis Hakim MK, beserta penyampaian alat bukti oleh tim kuasa hukumnya.

Lalu pihak termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu beserta pihak terkait yaitu, paslon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 2, Rohidin Mersyah dan Rosjonsyah juga telah menyampaikan pembelaannya.

“Insya Allah besok, kita akan dengarkan putusan sela MK yang diselenggarakan melalui aplikasi khusus secara daring. Apapun putusan MK, baik itu menerima ataupun menolak, kita wajib menghormati, karena hal tersebut merupakan mekanisme konstitusional,” ungkap tim hukum paslon Agusrin-Imron, Zetriansyah SH, dalam keterangannya Seperti yang di kutip rri.co.id.

Zetriansyah mengatakan, upaya hukum yang dilakukan kliennya ini merupakan perjuangan untuk mencari keadilan dan tidak ingin mengecewakan konstituennya.
Disisi lain pihak MK Sepanjang 2020, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima 109 permohonan judicial review UU. Dari jumlah itu, 89 perkara telah diputus.Adapun sejak 2003 hingga Desember 2020, MK telah meregistrasi sebanyak 3.113 perkara. Dari jumlah tersebut, terdapat 3.063 perkara telah diputus.

Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan atas 134 perkara sengketa Pilkada 2020. Apakah perkara itu akan diproses lebih lanjut, tidak diterima, atau gugur karena pihak penggugat tidak hadir seperti kasus di Pilwakot Medan.

“Agenda MK selanjutnya adalah menggelar sidang pengucapan putusan dari perkara yang telah selesai pemeriksaannya telah dijadwalkan pada 15-17 Februari 2021,” kata Panitera MK, Muhidin, sebagaimana dilansir website MK, Minggu (14/2/2021).

Namun, seluruh pembacaan putusan tersebut akan dibacakan secara online. Jadi para pihak dan pihak terkait tidak perlu datang ke gedung MK.

“Namun patut diketahui, bahwa sidang pengucapan putusan ini berbeda dari sidang sebelumnya karena dilakukan secara daring. Maka tidak ada satu pihak pun yang hadir langsung di MK. Mereka cukup hadir melalui ruang virtual saja,” jelas Muhidin.

TIM SIMPATISAN MATA ELANG AGUSRIN IMRON BERHARAP SIDANG DAPAT DILANJUTKAN KETAHAP BERIKUTNYA

Sementara dilain sisi tim Simpatisan Mata Elang Agusrin Imron yang saat ini masih dijkakarta Alva Tomi Berharap pihak MK.bisa benar benar memberi keputusan yang Bijak dan adil seadil adilnya berdasarkan kajian yang dilakukan serta berpedoman pada legal substansial dalam perkara ini,namun semunya itu adalah ranah MK.Semua keputusan Tentunya sudah dipelajari semuanya berdasarkan aspek aspek hukumnya,”baik kita akan menunggu keputusan ini besok apapun yang terjadi insa allah itulah yang terbaik,”ujar tomi Optimis.

Sementara Bagi perkara yang diputuskan lolos ke sidang selanjutnya, MK akan mengagendakan sejumlah sidang. Pada tahap itu, para pihak dapat menambahkan alat bukti, baik yang tertulis maupun menghadirkan Saksi dan Ahli. Namun, catatan pentingnya adalah para Ahli dan Saksi yang akan dihadirkan pada sidang, cukup memberikan kesaksian dan keterangan secara daring.

“Untuk itu, diharapkan juga kepada para pihak untuk menyerahkan daftar saksi dan ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan minimal 1 hari sebelum persidangan,” terang Muhidin.

Saat ini, MK sedang dilakukan pembahasan untuk memeriksa perkara yang sifatnya internal melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH). Dalam RPH ini, akan diselenggarakan dengar hasil perkara yang dilakukan masing-masing panel.

“Dalam rapat ini, nanti hasilnya akan dilaporkan masing-masing panel ke dalam RPH yang sifatnya pleno dan tertutup. Dan itulah yang dilakukan saat ini,” terang Muhidin.

Selama dua minggu ke belakang, MK telah memeriksa perkara dengan agenda pemeriksaan pendahuluan dengan langkah memeriksa permohonan yang diajukan para pemohon beberapa waktu lalu.

Pada persidangan tersebut, para Pemohon diminta untuk menjelaskan permohonan yang diajukan ke MK, mulai dari kedudukan hukum, tenggat waktu, dan pokok permohonan. Selanjutnya, MK pun telah selesai melakukan sidang pemeriksaan lanjutan dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon serta keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu.

“Agenda-agenda tersebut telah selesai dilakukan MK dan terakhir dilaksanakan pada Selasa, 9 Februari 2021 lalu,” kata Muhidin.(rribkl/red)

 

Komentar