Mukomuko Tahun Ini Mendapat Dana Alokasi Khusus (DAK) Sebesar Rp2,1 Miliar Untuk Membayar Insentif Tenaga Kesehatan

METRO UPDATE.CO.ID–MUKO MUKO—Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko,mencatat, tunggakan pembayaran uang insentif tenaga kesehatan di bawah naungan 17 puskesmas dan dinas kesehatan setempat, terhitung sejak bulan September hingga Desember 2020 mencapai sekitar Rp124 juta.

“Kami telah menyiapkan data insentif nakes di 17 puskesmas dan Dinas Kesehatan yang bulan September hingga Desember 2020 sebesar Rp124 juta, selanjutnya kami belum menerima data insentif nakes RSUD,” kata Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko Bustam Bustomo dalam keterangannya di Mukomuko, Sabtu (13/2).

Kabupaten Mukomuko tahun ini mendapat dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp2,1 miliar untuk membayar insentif tenaga kesehatan di puskesmas, DInkes dan RSUD yang menangani COVID-19 dari pemerintah pusat.

Ia mengatakan, dana alokasi khusus sebesar itu untuk membayar tunggakan insentif untuk nakes yang menangani COVID-19 terhitung mulai dari bulan September-Desember 2020 dan tahun 2021.

“Ada surat dari Kementerian Kesehatan, kalau pun ada tunggakan insentif nakes yang belum dibayarkan tahun sebelumnya yang bisa dibayarkan terhitung bulan September hingga Desember 2020,” ujarnya.

Selanjutnya, ia mengatakan, pihaknya memasukkan data tunggakan insentif itu kepada Inspektorat Wilayah Kabupaten Mukomuko.

“Kami sudah siapkan data tunggakan insentif untuk nakes di puskesmas dan Dinkes, selanjutnya memasukkan ke inspektorat untuk diverifikasi, tetapi kami menunggu data tunggakan insektif untuk nakes di RSUD,” ujarnya.

Dinas Kesehatan telah meminta pihak RSUD menyampaikan data tunggakan insentif untuk nakesnya agar data itu segera disampaikan kepada inspektorat untuk diverifikasi, lalu hasil verifikasi disampaikan ke pemerintah pusat untuk mendapatkan rekomendasi pencairan dana insentifnya.antbkl/gus/rik)

Komentar