Nakes: Mendeadline Uang Insentif Sudah Lunas Dibayarkan Pada Akhir Februari 2021.

METRO UPDATE.CO.ID–BENGKULU—Para tenaga kesehatan (nakes) baik perawat dan tenaga pemulasaran jenazah yang menangani pasien Covid 19 dari Rumah Sakit M Yunus (RSMY) Bengkulu, mendeadline uang insentif sudah lunas dibayarkan pada akhir Februari 2021.

Deadline yang diberikan perwakilan nakes itu diketahui dalam hasil hearing yang dimediasi Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, antara perwakilan Nakes dengan pihak terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu pada Selasa.

Salah seorang perwakilan nakes Bengkulu, Saleh mengharapkan, kesepakatan dalam hearing tersebut, soal insentif yang menjadi hak mereka dapat direalisasikan paling lambat akhir bulan depan.

Bahkan sesuai kesepakatan yang juga dihadiri perwakilan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Provinsi, harus dibayar full terhitung sejak Juni hingga Desember 2020 lalu.

“Hal ini tidak bakal terjadi, jika manajemen Rumah Sakit M. Yunus (RSMY) sejak awal mengusulkan pencairan insentif itu per-3 bulan. Tapi faktanya, malah mereka mengusulkan 6 bulan, dan tentu saja menuai penolakan dari pemerintah pusat,” ujarnya.

Selain itu Saleh mengakui, mengenai tanggungjawab sebagai nakes, selaku ASN tetap akan menjalankannya. Hanya saja untuk tugas di ruang isolasi Covid-19, sebelum insentif dicairkan, pihaknya sepakat belum menjalankan tugas di maksud.

“Kita tunggu dulu pembayaran full insentif. Kita berharap jangan lagi sampai tertunda-tunda pembayarannya,” tegas Saleh.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi, Dempo Xler menyampaikan, ada beberapa kesepakatan dalam hearing, salah satunya terkait pembayaran insentif yang totalnya mencapai Rp 6,5 Miliar kepada para nakes yang menangani pasien Covid-19.

Sedangkan untuk pembayarannya, paling lambat dilakukan akhir bulan depan.

“Dana untuk insentif itu memang telah ditransfer pemerintah pusat sekitar Rp 3,3 miliar. Tapi menutupi kekurangannya agar pembayaran insentif itu lunas, kita minta menggunakan dana lain dulu, bersumber dari APBD yang tentunya dengan tidak melanggar aturan hukum. Kita bakal memberikan atensi terkait realisasi kesepakatan ini,” jelas politisi PAN ini.

Lebih jauh ditambahkan, kesepakatan lainnya agar nakes yang menuntut pembayaran insentif, jangan diberikan sanksi. Kemudian terkait tunjangan lauk-pauk, remunerasi, dan lainnya, agar RSMY membayar tepat waktu.

“Kita minta juga RSMY jangan lagi mengusulkan insentif per enam bulan. Hedaknya per-tiga bulan bisa usulkan,” pungkas Dempo.(rribkl)

Komentar