Nediyanto Ramadhan, Minta Penyidik Kejati Bengkulu Harus Objektif Terhadap CV. Merbin Indah

METRO UPDATE.CO.ID – BENGKULU – Kuasa Hukum CV. Merbin Indah, Nediyanto Ramadhan, SH MH didampingi Efran Haryadi, SH dalam press reliease pada wartawan di Bengkulu, mengatakan bahwa bertindak untuk dan atas nama Isnani Martuti, SE binti Jamri Wanip yang telah ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Kuasa hukum pada wartawan agar ada keadilan kebenaran dalam proses hukum kliennya. Kuasa hukum berharap besar atas sumbangsih media dalam mewujudkan penegakkan supremasi hukum di Provinsi Bengkulu khususnya dan Indonesia umumnya.

Oleh karena itu pada kesempatan tersebut kuasa hukum menyampaikan berbagai hal diantaranya, pertama, press release yang diberikan pada wartawan sebagai hak jawab langsung atas pemberitaan media selama ini kenapa baru dijawab karena pihaknya masih mengumpulkan bukti pendukung. Kedua kliennya Isnani Martuti, SE diduga melakukan tindak pidana korupsi pembangunan pengaman sungai pengendali banjir Kota Bengkulu yang dilaksanakan oleh CV.Merbin Indah tahun 2019 lalu sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 UU RI N0.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo. Pasal 18 ayat 2 dan 3 UU RI N0.31 tahun 1999 tentang tipikor.

Kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya Isnani Martuti, SE yang telah menyelesaikan pekerjaan pembangunan pengaman sungai dan pengendali banjir air Kota Bengkulu tahun 2019 dengan baik terhadap hal tersebut pihaknya meminta penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu objektif dan menelaah kembali penyidikannya, karena penyelesaian pekerjaan tersebut dapat kliennya buktikan sesuai dengan dokumen sbb, a. Surat perjanjian untuk melaksanakan paket pekerjaan konstruksi pembangunan pengaman sungai dan pengendali banjir air kota Bengkulu nomor: 602.1/98.7/V/B.III/DPU-TR/2019 tanggal 27 Mei 2019 antara Septi Erwadi, ST selaku KPA dengan Isnani Martuti, SE selaku Direktur yang bertindak untuk dan atas nama CV.Merbin Indah.

Surat perintah mulai kerja (SPMK) nomor: 602.1/98.8/V/B.III/DPU-TR/2019 tanggal 27 Mei 2019, garansi bank sebagai jaminan pelaksana nomor: 032/PK.0I.0I/BG/V/CU/2019 tanggal 23 Mei 2019. Amandemen kontrak nomor: 602.1/139.18/VII/AMD/B.III/DPU-TR/2019 tanggal 31 Juli 2019, adendum kontrak nomor: 602.1/193/X/B.III/DPU-TR/2009 tanggal 14 Oktober 2019. Berita acara serah terima pekerjaan nomor: 602.1/226.8/XI/B.III/DPU-TR/2019 tanggal 28 November 2019. Berita. Berita acara serah terima pekerjaan kedua final hand over (FHO) nomor: 602.1/104/VI/B.III/DPU-TR/2019 tanggal 3 Juni 2020. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu pada paket pekerjaan pembangunan pengaman sungai pengendali banjir air Bengkulu Kota Bengkulu, tidak sesuai spesifikasi kontrak senilai Rp. 537.638.979,02 dan dinas PUPR telah mengenakan denda dari nilai sisa pekerjaan kepada rekanan sebesar Rp.41.677.111.00, semuanya sudah ditindaklanjuti oleh kliennya Isnani Martuti, SE.

Dengan cara pemerintah provinsi Bengkulu memperhitungkan potensi kelebihan pembayaran dengan melakukan pemotongan pada pembayaran 100% kepada CV.Merbin Indah melalui SP2D nomor: 08014/019/SP2D-LS/BL/XII/2019 tanggal 27 Desember 2019. Kuasa hukum berharap banyak media dan masyarakat mengawal proses kasus tersebut agar benar-benar objektif dan adanya rasa keadilan. (Gus/zai)

Komentar