Nyeri-nyeri Sedap KPK akan Panggil Ulang Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Untuk Izin Ekspor Benih Lobster

METRO UPDATE.CO.ID-JAKARTA—-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai saksi kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Rohidin sedianya diperiksa pada Selasa (12/1/2021) guna melengkapi berkas perkara tersangka Suharjito selaku pemilik PT Dua Putra Perkasa.

Namun, surat panggilan yang dilayangkan tim penyidik KPK belum diterima Rohidin.

“Bahwa surat panggilan sebagai saksi terhadap yang bersangkutan setelah kami cek, belum diterima,” kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangannya,

Atas hal itu, kata Ali, tim penyidik KPK mengagendakan ulang pemeriksaan terhadap Rohidin. Meski begitu, Ali belum mengungkap secara persis kapan pemanggilan ulang tersebut dilakukan.

“Tim penyidik KPK segera mengagendakan untuk dilakukan pemanggilan kembali kepada yang bersangkutan. Mengenai waktunya akan kami informasikan lebih lanjut,” tutupnya.

Dalam perkara ini KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka.

Enam orang sebagai penerima suap yakni eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo; stafsus Menteri KP, Safri dan Andreau Pribadi Misanta; sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Amiril Mukminin; Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi; dan staf istri Menteri KP, Ainul Faqih.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP .(TRB)










Komentar