METRO UPDATE.CO.ID—KEPAHIANG-—Kejaksaan Negeri Kepahiang menetapan Ahmad Badawi, Kepala Desa Ujan Mas Bawah, Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang sebagai tersangka kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), tahun anggaran 2015 hingga 2017. Selain kepala desa, Jaksa juga menetapkan sekretaris desa, bendahara desa dan mantan bendahara desa sebagai tersangka.
Setelah melalui pemeriksaan selama hampir 4 jam, dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.50 WIB, Senin (13/5), Penyidik Kejaksaan Negeri Kepahiang, Provinsi Bengkulu menetapkan, Kades Ujan Mas Bawah, Ahmad Badawi, Sekdes, Syaiful Anwar dan dua orang bendahara tahun anggaran 2015 yakni Sopian dan bendahara tahun anggaran 2017 Ismoyo, sebagai tersangka.
Keempatnya kemudian langsung ditahan di Lapas kelas II Rejang Lebong. Mereka telah disangkakan atas perbuatan tindak pidana korupsi pada dana APBdes desa tersebut tahun anggaran 2015 -2017, mengakibatkan kerugian negara mencapai 300 Juta Rupiah
Kajari Kepahiang, H Lalu Syaifuddin SH MH saat dibincangi awak media, melalui Kasi Pidsus, Rusydi Sastrawan SH MH didampingi Kasi Intel Arya Marsepa SH, dan Penyidik Desman SH mengatakan, dari hasil penyidikan, pihaknya telah memperoleh sedikitnya 2 alat bukti.
“Kerugian negara sebesar Rp 300 juta. Saat ini kita lakukan penahanan terhadap para tersangka. Akan ditahan selama 20 hari terhitung hari ini, 13 Mei sampai dengan 1 juni,” kata Rusydi.(SGO/BKT)
Komentar