Pakai BMW, Tersangka Suap Meikarta Anak Buah Bupati Bekasi Kabur

METROUPDATE.CO.ID-JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mencari keberadaan salah satu tersangka dugaan suap izin proyek Meikarta yaitu Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi. KPK menyebut mobil yang ditumpangi Neneng bisa kabur dari kejaran tim KPK saat operasi tangkap tangan (OTT).

“Satu yang BMW putih pergi lari ke tempat lain, dihadang oleh tim kami, tapi ya cukup gesit sehingga kami fokuskan pengejaran ke mobil yang lain,” kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif di kantornya, Jakarta, Senin, 15 Oktober 2018.

Kisah penghadangan yang diceritakan Laode merupakan satu episode dari rangkaian OTT KPK di Bekasi dan Surabaya pada 14 Oktober hingga 15 Oktober 2018. Dalam operasi itu KPK menyita uang Sing$ 90 ribu dan Rp 513 juta yang diduga bagian dari komitmen fee untuk sejumlah pejabat di Pemerintah Kabupaten Bekasi terkait pengurusan izin proyek Meikarta.

Dalam operasi itu KPK berhasil menangkap sepuluh orang, minus Neneng. Menurut Laode, KPK telah mengetahui bahwa akan terjadi penyerahan duit dari konsultan Lippo Group Taryudi kepada Neneng pada 14 Oktober 2018 pukul 10.58 WIB. Penyerahan itu, kata Laode, terjadi di jalan raya.

Saat penyerahan tersebut, Taryudi diketahui menggunakan mobil Toyota Avanza sedangkan Neneng menumpangi mobil BMW putih. Setelah penyerahan uang mereka berpisah ke arah yang berbeda.

Laode mengatakan tim KPK langsung mengejar kedua orang itu begitu transaksi terjadi. Tim KPK berhasil menangkap Taryudi di area Perumahan Cluster Bahama, Cikarang pada pukul 11.05. Dari tangannya KPK menyita Sing 90 ribu dan Rp 23 juta. Sementara Neneng berhasil kabur. “Karena transaksinya terjadi di jalan raya jadi gampang sekali akhirnya tidak bisa dikejar,” kata Laode.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan empat pejabat di Pemerintah Kabupaten Bekasi sebagai tersangka penerima suap terkait perizinan proyek Meikarta. Keempat pejabat itu yakni, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jamaludin; Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor; Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dewi Tisnawati dan Neneng

KPK menyangka lima pejabat Pemkab Bekasi itu menerima komitmen fee sebanyak Rp 13 miliar terkait pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta tahap pertama. Pemberian uang yang sudah terealisasi berjumlah Rp 7 miliar.

KPK menyatakan para pejabat daerah tersebut menerima komitmen fee dari Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, konsultan Lippo Group Taryudi dan Fitra Djaja Purnama serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen. KPK menduga Billy adalah orang yang memerintahkan Taryudi, Fitra dan Henry untuk memberikan komitmen fee tersebut.

Pihak Lippo belum memberi pernyataan atas OTT tersebut. Direktur Komunikasi Lippo Group, Danang Kemayan Jati tak mengangkat telepon selulernya saat dihubungi. Pesan WhatsApp yang dikirimkan media hanya bercentang biru. Begitupun Presiden Meikarta Ketut Budi Wijaya hanya membaca pesan WhatsApp dari media.

(sumber : tempo.com)

Komentar