METRO UPDATE.CO.ID–BENGKULU—Seratusan nelayan tradisional dari Bengkulu Utara dan Malabero Kota Bengkulu serta mahasiswa mendatangi Pengadilan Negeri Bengkulu untuk mengikuti persidangan kasus kepemilikan alat tangkap pukat harimau atau trawl dengan agenda pembacaan nota pembelaan terdakwa.
Namun, sesampai di Pengadilan Negeri para nelayan terlihat kecewa karena menerima informasi bahwa sidang ditunda.
“Kami datang untuk meminta apa alasan penundaan sidang,” kata Koordinator nelayan Bengkulu Utara, Rusman di Bengkulu, Jum’at.
Selain itu pihaknya juga menanyakan mengenai persidangan kenapa tuntutan terlalu rendah dan tidak sesuai dengan undang-undang.
Humas Pengadilan Negeri Bengkulu menyebutkan bahwa kelanjutan proses pengadilan perkara ilegal fishing (trawl) yang pada Selasa lalu ricuh sehingga sidang hari ini tidak dapat dilanjutkan.
“Maksud awalnya adalah menanyakan pelaksanaan persidangan namun tidak dapat dilakukan karena banyak sekali masa yang datang dan tidak dapat dipastikan akan berjalan lancar dan kondusif atau tidak,” ujar Hascaryo.
Ia menambahkan bahwa penundaan persidangan dilakukan sambil menunggu keputusan pihak kepolisian serta nelayan dapat memastikan tidak adanya keributan maka proses akan berlanjut.
Hascaryo juga mengimbau kepada nelayan tradisional untuk menciptakan rasa aman dan nyaman sehingga persidangan selanjutnya bisa dilakukan dengan baik dan jangan sampai kejadian tersebut terulang lagi.(Antbkl)
Komentar