Paslon Agusrin-Imron Resmi Gugat ke MK

METRO UPDATE.CO.ID.JAKARTA.-–Keberatan terhadap hasil pleno rekapitulasi perolehan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu yang disampaikan pasangan calon (paslon) nomor urut 3, Agusrin M Najamudin-Imron Rosadi ke Bawaslu Provinsi, juga berlanjut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Bahkan gugatan yang dilayangkan tersebut, telah didaftarkan dan teregister di MK.

“Gugatan ke MK sudah dimasukkan Tim Hukum pada Jumat 19 Desember lalu dan sudah teregister,” ungkap juru bicara tim pemenangan paslon Agusrin-Imron, Suryawan Halusi, dalam keterangannya, Minggu (20/12/2020).

Selain itu, Suryawan menyatakan, keberatan dengan hasil pleno KPU Provinsi Bengkulu terhadap rekapitulasi perolehan suara, sebelumnya juga telah disampaikan ke Bawaslu, dan tim siap untuk memberikan klarifikasi.

“Keberatan kita di Bawaslu Provinsi disampaikan pada Rabu atau satu hari sebelum pleno rekapitulasi suara oleh KPU. Kami (Tim,red) siap memberikan klarifikasi dan membeberkan fakta saat pelaksanaan hari pungut hitung Pilkada serentak 9 Desember 2020 lalu yang menurut pihaknya banyak dugaan kecurangan yang sifatnya Terstruktur, Massif dan Sistematik (TMS),” kata ia.

Lebih lanjut, ia berharap, dengan keberatan yang disampaikan paslon Air sebutan lain untuk Agusrin-Imron ini, tuntutan agar dilaksanakan Pilkada ulang. Bahkan untuk 10 kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu.

“Kita juga minta pihak penyelenggara, yaitu KPU, agar jangan dulu menetapkan hasil pleno rekapitulasi suara sebelum proses hukum yang dilakukan masih berlangsung,” kata Suryawan.

Secara terpisah, Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu, Patimah Siregar menyampaikan, terkait gugatan atau keberatan yang yang diajukan paslon nomor urut 3, pihaknya akan melakukan kajian dan membahasnya terlebih dahulu. Apalagi jika nanti dibutuhkan konfirmasi, akan dilakukan konfirmasi kepada pihak pelapor.

“Dengan adanya keberatan serta gugatan yang diajukan oleh paslon ini, sesuai aturan memberikan ruang selama tiga hari sejak pleno, belum dilakukan pleno penetapan paslon yang memperoleh suara terbanyak,” tukasnya.

DISISI LAIN

Salah satu tim pemenagan Agusrin Imron Rosyadi dari tim Mata Elang Juga Berangkat Kejakarta Guna Memastikan Sejauh mana Perkembangan Dari pengajuan Gugatan Tersebut Ke MK.dan Bawaslu RI.Seperti yg disampaikan Alva Tomi kepada CREW metro Update Dijakarta.karna Menurut TOMI yg akrab disapa mengatakan memang banyak dugaan pelangaran yg dilakukan pada saat pencoblosan tersebut pada hari Rabu tanggal 9 Desember Yang lalu makanya kami dengan semangat sangat menghargai langkah yang diambil pihak Humas dan Hukum Agusrin Imron untuk Mengajukan Keberatan ke MK.demikian tomi (sumber RRI dan metro update)red

Komentar