Pedagang Pantargebang Engan Pindah TPS Terlibat Aduh Mulut Dengan Unit Pasar, DPRD Kota Bekasi Ikuti Aturan Hukum

METRO UPDATE.CO.ID – BEKASI KOTA – Puluhan pedagang yang tergabung dalam Persatuan Pedagang Bantargebang (P3B) siang tadi aduh mulut dengan Kepala Unit Pasar terkait penempatan, Tempat Penampungan Sementara (TPS) belum jelas nasip mareka.

Puluhan anggota P3B spontanitas mendatangi kepala Unit pasar di dampingi GNP Tipikor yang secara kebetulan berada di Loby LT, Dasar dan adumulut saling berdebat dengan argumentasi masing-masing dengan pihak Unit Pasar di hadapan Polisi Pamong Praja (POl. PP) Kecamatan Bantargebang serta pihak Polres Kota Bekasi.

P3B yang didampingi oleh GNP TIPIKOR terus meminta kepada Kepala Unit Pasar untuk berhenti sementara pekerjaan revitalisasi dengan alasan kalau proses di pengadilan sedang berjalan sampai dengan saat ini.

“Kami minta untuk berhenti sementara aktifitas revitalisasi pasar karena saat ini sedang dalam gugatan perdata di Pengadilan Negeri Bekasi dan kami minta harus ketemu langsung dengan pemangku kebijakan dalam hal ini Wali Kota Bekasi terkait penurunan harga sebagaimana yang di sampaikan P3B 50% dari harga yang di tetapkan” .ungkap Hasanudin dari GNP Tipikor.(10/3/2021).

 Salah satu anggota P3B terus menyampaikan protesnya bahwa” pedagang disuruh pindah ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) namun kepastian TPS kepada pedagang Existing/lama sampai saat ini konon katanya belum mendapatkan kepastian TPS tersebut, sementara kios/los kami dimana sudah terjual kepada pihak lain.

“Mempertanyakan surat HPTD di mana kami sudah berdagang menempati pasar 20 thn namun surat HPTD selama ini belum di serahkan hingga masa kontrak kami berakhir di 2019”.Tegas Kelana Jaya di tengah berlangsungnya saling adu argumentasi.Rabu,10/3.

Pantauan wartawan di lapangan para pedagang menyodorkan surat kepada Kepala Unit Pasar untuk membuat surat pernyataan tertulis di atas matrai,di hadapan anggota P3B terkait penepatan TPS tidak di pungut biayah,lantas Kepala Unit Pasar merasa suasanah tidak nyaman lagi, lalu pergi tinggalkan puluhan anggota P3B begitu saja.

“Permintaan penurunan harga bukan domain kami,dan sudah berkali-kali kami sampaikan bahwa tidak ada Pungkutan biaya untuk penempatan TPS jika ada wacana yang berkembang di luar sana bahwa ada oknum yang mengatas namakan kemudian memungut biaya sebaiknya segerah melaporkan dan akan kami tindak”, Tegas Winsih Kepala Unit Bantargebang.saat di temui di sela-sela kesibukannya.10/3.

Di tempat yang sama polisi Pamong Praja (POL PP) yang bertugas sebagai Penegak Peraturan Daerah (Perda) memberikan himbauan dan pengertian kepada pihak pedagang bahwa harus mengikuti perda tahun 2018 yang sudah diteken oleh pemerintah daerah melalui wali Kota Bekasi dengan pihak DPRD serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang telah disepakati, oleh karenanya POL PP berkewajiban menjalankan tugas dengan menjaga agar Perda itu bisa berjalan sesuai dengan ketentuan.

“Yang di protes para pedagang yakni permintaan untuk tidak menutup pintu akses jalan di depan loby dan kami sudah koordinasikan, untuk itu di harapkan kesadaran bersama pedagang untuk mentaati pula dan mendorong program revitalisasi sebagaimana tertuang dalam perda tahun 2018 dan PKS Wali kota Bekasi, jika tidak di indahkan maka kami selaku penegak perda akan menindak tegas.” ungkap Dadang Sat POL.PP kepada awak media.rabu10/3/.

Hal senada juga disampaikan oleh ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J. Putro yang turut mengomentari terkait dengan polemik rivatalisasi pasar Bantargebang saat ini ketika diminta keterangannya selesai rapat paripurna DPRD dalam rangka ulang tahun Kota Bekasi yang ke-24 tahun.

“Kan sudah ada perdanya dan juga PKS nya ikutin saja aturan hukum yang ada yang sudah menjadi kesepakatan bersama karena harus mengikuti aturan hukum yang telah ditetapkan”, tegas Chairoman J. Putro Ketua DPRD Kota Bekasi (10/3/2021). (man/jhn).

Komentar