Pelaku Penganiayaan Kabur 3 Minggu Ditangkap Polisi

METRO UPDATE.CO.ID – ARGA MAKMUR – Kabur dari kejaran aparat kepolisian dan menjadi buronan selama 3 minggu, pelaku penganiayaan ini akhirnya berhasil dibekuk oleh Satreskrim Polres Bengkulu Utara.

Pelaku yakni AA (19) dibekuk di kediamannya di Desa Kuro Tidur Kecamatan Argamakmur, pada hari Kamis (20/05/2021).

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton S Hartanto, S.Ik, melalui KBO Reskrim Iptu M Asnawi menjelaskan, pelaku ini terlibat penganiayaan secara bersama-sama dengan 3 pelaku lainnya.

Dimana kejadian penganiayaan itu terjadi pada hari Minggu 04 April 2020 lalu, yang berlokasi di depan gedung Universitas Ratu Samban (Unras) Kota Argamakmur.

Kedua pelaku lainnya yakni FZ (15) dan IF (16) warga Kecamatan Padang Jaya, telah terlebih dahulu ditangkap pada saat kejadian.

“Pelaku semuanya ada empat, dua sudah diamankan terlebih dahulu pada saat kejadian dan sudah diserahkan ke Kejaksaan, kemudian satu pelaku lagi masih buron,” jelas Iptu Asnawi dalam press release, Selasa (25/05/2021).

Adapun peran AA dalam tindak pengeroyokan yaitu ikut melakukan pemukulan terhadap korban di bagian kepala.

Dari penganiayaan tersebut, korban yang masih di bawah umur mengalami luka lebam dan sayatan pisau di bagian kepala. Dimana pisau tersebut dibawa dan digunakan oleh pelaku FZ dalam aksi penganiayaan.

“Pelaku AA ini kita kenakan pasal 170 ayat (2) ke 1e subsider pasal 351 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun,” tandas Iptu Asnawi.(Ard/Roni)

Komentar