METROUPDATE.CO.ID-BENGKULU-. Pemuda pengangguran berinisial YS (18) harus berurusan dengan polisi. Warga Jalan Bukit Barisan No. 29 C RT 02 RT 01 Kelurahan Padang Jati, Kecamatan Ratu Samban tersebut diduga telah menjadi pelaku pencurian di rumah milik seorang ASN Bengkulu, Tahmrin (60) yang tak lain merupakan tetangganya sendiri.
apolres Bengkulu, AKBP. Heru Prianggodo melalui Wakapolres, Kompol Farouk, mengatakan, status YS telah jadi tersangka.
YS merupakan bandit spesialis pembobol rumah, dia masuk kerumah korban melalui jendela kamar.
“Tersangka nampaknya sudah profesional, kali ini dia masuk kerumah korbannya melalui jendela kamar,” kata Farouk kepada media, Sabtu (20/10).
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah gunting digunakan untuk mencongkel jendela kamar, 1 tas kecil berisi surat emas, dan 1 CCTV yang diduga pelalu rusak sebelum melancarkan aksinya.
“Ada beberapa bukti yang kita amankan, 2 unit HP Samsung, surat surat emas dan CCTV,” jelasnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP tentang tindak pidana pencurian dan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. [nat]
(sumber : RMOLBengkulu)
Komentar