Pembunuh pemuda di Sulsel ditangkap, pelaku di bawah umur, motif dendam pribadi

METROUPDATE.CO.ID-MAKASSAR- Tim gabungan Polda Sulsel, Polrestabes Makasar dan Polsek Panakkukang berhasil pembunuh Sunardi, (19). Pelaku ternyata pemuda di bawah umur, ditangkap di pelataran parkir kantor Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) dan Tata Ruang.

Pembunuhan itu dilakukan pelaku Fk (16) pada Jumat (12/10) lalu di kawasan kantor Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Sulsel.

Sehari-harinya Fk ini bekerja sebagai juru parkir atau penjual tissue di pinggir jalan. Dia ditangkap pada Minggu siang, (14/10) kemarin.

“Karena motornya disita polisi, korban Sunardi menunggu rekannya di pinggir jalan untuk menjemputnya. Saat itulah pelaku Fk datang dan menghabisi nyawa korban,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Wirdhanto Hadicaksono, saat jumpa pers di Mapolrestabes Makassar, Senin, (15/10).

Fk langsung ditetapkan sebagai tersangka. Barang bukti yang disita dari pelaku ini adalah satu buah ponsel dan dompet berisi uang Rp 70 ribu milik korban Sunardi.

Motif pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan ini karena dendam pribadi. Antara korban dan pelaku adalah kelompok geng motor yang berbeda dan tidak saling kenal. Tapi mereka pernah terlibat perkelahian saat aksi balap motor sebulan lalu di kawasan puncak Malino, Kabupaten Gowa.

Niat pelaku untuk menghabisi nyawa korban tiba-tiba muncul saat melihat korban dengan kawan-kawannya dari Kabupaten Gowa, touring dengan motornya di wilayah hukum Polsek Panakkukang. Korban kemudian mengikuti pelaku dan kawan-kawannya namun korban terkena razia. Saat korban menunggu jemputan dari rekannya itulah, pelaku menjalankan rencananya untuk menghabisi.

“Korban sempat lari saat dikejar di pinggir jalan dan kena dua kali tusukan pisau di punggungnya. Korban sempat lari masuk ke pelataran parkir kantor Dinas PSDA dan Tata Ruang dalam kawasan kantor PU Propinsi Sulsel, di situ korban ditusuk lagi dua kali dan korban bersimbah darah,” kata Kompol Wirdhanto Hadicaksono.

Tersangka Fk ini berhasil ditemukan berdasarkan pendalaman keterangan dari enam orang saksi. Dia dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 dan Pasal 365 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

“Namun karena tersangka ini masih di bawah umur, kita akan koordinasikan dengan pihak Dinas Sosial dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk pendampingannya,” tegas Wirdhanto. [lia]

(sumber:merdeka.com)

Komentar