Pemkab Mukomuko usulkan UMK 2019 Rp2,2 juta

METROUPDATE.CO.ID-MUKO MUKO – Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu mengusulkan upah minimum kabupaten (UMK) 2019 ke pemerintah provinsi setempat sekitar Rp2,2 juta per bulan, atau lebih tinggi dari usulan UMK pada tahun sebelumnya,  yakni sekitar Rp1,7 juta.

“Kami mengusulkan UMK ke gubernur sebesar Rp2,2 juta per bulan sesuai dengan kebutuhan hidup layak di daerah ini,” kata Penjabat Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Mukomuko Marjohan di Mukomuko, Rabu.

Dewan Pengupahan Pemerintah Kabupaten Mukomuko sebelumnya menetapkan UMK sebesar Rp2,2 juta atau naik sekitar Rp500 ribu dibandingkan dengan usulan UMK tahun sebelumnya.

Ia memastikan, besaran UMK tahun 2019 tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang ada dan telah melalui penghitungan yang cermat oleh Dewan Pengupahan pemerintah daerah setempat.

Ia menjelaskan, ada beberapa pertimbangan sehingga mereka menetapkan UMK sebesar itu.  Salah satunya berdasarkan harga berbagai kebutuhan pokok yang ada di daerah ini.

Selanjutnya, pihaknya menunggu pengesahan UMK tahun 2019 ini dari gubernur untuk menerapkan UMK di seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada di daerah ini.

Karena katanya, untuk menerapkan UMK di seluruh perusahaan perkebunan dan pengolahan kelapa sawit di daerah ini harus ada surat keputusan (SK) dari Gubernur Bengkulu.

Setelah ini, katanya, pemerintah setempat akan menyosialisasikan UMK ini kepada seluruh perusahaan perkebunan dan pengolahan minyak mentah kelapa sawit di daerah ini.

(sumber : antara bengkulu)

Pewarta : Ferri Arianto
Editor: Musriadi
COPYRIGHT © ANTARA 2018

Komentar